Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso Disidang Kode Etik oleh DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.(Foto: Ist)

PALU, MERCUSUAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Sidang yang berlangsung selama delapan jam pada Selasa ini dipimpin oleh anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, sebagai majelis pemeriksa, dan digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah di Kota Palu.

Advertising

Sidang ini dibuka untuk umum dan dapat diakses masyarakat melalui siaran langsung di akun Facebook resmi DKPP, guna memastikan transparansi jalannya persidangan. Perkara bernomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 tersebut diajukan oleh Rofiqoh Is Machmoed yang memberi kuasa kepada Ishak P. Adam dan rekan-rekannya.

Para teradu dalam kasus ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso, yakni Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi, yang masing-masing terdaftar sebagai Teradu I hingga Teradu V. Selain itu, anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo, turut diadukan sebagai Teradu VI.

Dalam gugatannya, para teradu I hingga V diduga telah menggantikan status pengadu sebagai calon terpilih DPRD Kabupaten Poso periode 2024-2029, yang sebelumnya telah ditetapkan secara nasional. Sementara Teradu VI diduga melanggar kode etik dengan memberikan tanggapan secara pribadi terkait calon terpilih DPRD Kabupaten Poso.

Sidang tersebut juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu Sulawesi Tengah, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Poso sebagai pihak terkait. Turut hadir pula anggota KPU RI, Idham Holik, sebagai pihak terkait, serta pengadu utama, Rofiqoh Is Machmoed.

Dalam petitumnya, kuasa hukum pengadu meminta majelis DKPP untuk mengabulkan seluruh tuntutan. Mereka mendesak agar para teradu dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan dijatuhi sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.*/TIN

Pos terkait