KI Sulteng Tegaskan Penyelenggara Terapkan UU Keterbukaan Informasi Publik

KPU Sulteng hadirkan Ketua KI Sulteng H. Abbas. H.A. Rahim, sebagai narasumber dalam rapat koordinasi penguatan Pejabat Pengelola SIPARMAS dalam pelayanan informasi publik dan klasifikasi dokumen pada tahapan pilkada serentak tahun 2024. Bertempat di Santika Hotel, Rabu, ( 3/7/2024).FOTO : KI SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sulteng hadirkan Ketua Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah H. Abbas. H.A. Rahim, sebagai narasumber dalam rapat koordinasi penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Aplikasi Sistem Partisipasi Masyarakat (SIPARMAS) dalam pelayanan informasi publik dan klasifikasi dokumen pada tahapan pilkada serentak tahun 2024. Bertempat di Santika Hotel, Rabu, ( 3/7/2024).

Dalam materinya  H.Abbas Rahim menegaskan,  pentingnya penyelenggara negara termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota untuk menerapkan dan menjalankan undang-undang keterbukaan Informasi Publik. 

Menurut Abbas, KPU sebagai  penyelenggara pemilukada wajib memenuhi beberapa indikator pelayanan, pendokumentasian informasi publik. Diantaranya, memastikan ketersediaan informasi publik, berupa informasi berkala, tersedia setiap saat, serta merta dan daftar informasi dikecualikan.

Disamping itu kata Abbas, KPU juga menyiapkan sarana dan prasarana kelembagaan, termasuk struktural pelaksana layanan informasi. Seperti, atasan PPID, PPID dan  PPID Pelaksana, tim pertimbangan, dan petugas layanan.

Selain itu, lembaga publik termasuk KPU, juga memiliki SOP, website resmi dalam menyampaikan mekanisme pengelolaan permohonan dan keberatan informasi publik.

Abbas juga mendukung sepenuhnya keberadaan aplikasi KPU yang menunjang keterbukaan informasi publik pemilukada. 

“Dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (Siparmas) ini  memberikan akses pendidikan, sosialisasi kepada masyarakat, dan media,”kata Abbas.

Pada kesempatan itu, Ketua KI Sulteng menyampaikan terimakasih kepada KPU Provinsi  dan Kabupaten/Kota atas integritasnya dalam penyelenggaraan Pemilu di Sulteng secara terbuka, hal itu dibuktikan dengan tidak adanya pengaduan atau gugatan terkait sengketa informasi pemilu di KI Sulteng.TIN

Pos terkait