Komisioner Bawaslu Parmout Akui Loloskan ASN Jadi Panwascam

SIDANG DKPP

  PALU, MERCUSUAR – Lima komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Parigi Moutong (Parimo) diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Sabtu (17/3/2020) sekitar pukul 10.00 Wita di ruang sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), jln. sungai Moutong, Palu Barat.

Ketua Bawaslu Parimo, Muchlis Asead saat memberikan jawaban atas aduan membenarkan jika salah satu Aparat Sipil Negara (ASN) atas nama Salim yang masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian agama, telah dilantik sebagai Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Palasa.

Namun kata Muchlis, yang bersangkutan telah mendapatkan izin dari atasan, dan bersedia bekerja penuh waktu. Dan ini sudah dibuktikan dengan tugas-tugasnya saat bekerja sebagai Panwascam di periode sebelumnya, dimana yang bersangkutan bekerja dengan baik.

Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad yang memimpin  sidang langsung memberikan tanggapan bahwa ketika Salim rangkap jabatan dan harus bekerja penuh waktu sebagai Panwascam, otomatis pekerjaannya sebagai ASN akan terabaikan.

Apalagi, dia menerima dua gaji sekaligus, jam kerja ASN sangat jelas dan ada aturan.

“Anda tau yang bersangkutan masih ASN sampai saat ini. Double gaji berarti. Double gaji ada aturannya itu, bisa jadi temuan itu,” kata Muhammad saat menanggapi pernyataan ketua Bawaslu Parimo.

Dalam sidang, lima komisioner Bawaslu Parimo juga berasumsi bahwa penyuluh agama bukanlah jabatan pemerintahan. Hal ini yang mendasari mereka meloloskan beberapa penyuluh agama sebagai Panwascam.

Beberapa kali, pimpinan sidang menanyakan kepada lima komisioner Bawaslu Parimo maksud dari bersedia bekerja penuh waktu, sementara beberapa Panwascam yang mereka loloskan rangkap jabatan, bahkan ada yang masih aktif sebagai ASN.

Jawaban yang dilontarkan komisioner Bawaslu hanya berdasarkan asumsi karena yang bersangkutan sudah mendapatkan izin dari atasan, dan menyatakan komitmennya bekerja penuh waktu sebagai Panwascam.

Selain itu kata Muchlis, penyuluh agama tidak ada ikatan jam kerja, sehingga mereka bisa melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai Panwascam.

Pimpinan sidang langsung menanggapi bahwa, Komisioner Bawaslu Parimo selalu menjawab berdasarkan komitmen, sementara mereka ASN dan penyuluh agama yang diloloskan sebagai Panwascam memiliki jam kerja dan gaji yang diterima setiap bulan.

“Pasti akan  benturan nanti waktunya. Menarik juga kalau ada pekerjaan yang seperti ini,” kata Muhammad.

Sumitro, kuasa hukum pengadu dalam kesempatan itu mengatakan, substansi dari aduan bukan masalah yang bersangkutan bersedia bekerja penuh waktu di Panwascam. Namun, mereka bekerja sebagai ASN, non ASN atau penyuluh agama, digaji menggunakan uang negara.

“Gaji mereka melekat di DIPA kementerian agama. Semua yang digaji ada waktu kerjanya,” kata Sumitro.

DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berdasarkan nomor perkara 23-PKE-DKPP/II/2020, dimana perkara dengan nomor pengaduan 23-P/L-DKPP/II/2020, diadukan Moh. Fandi, Moh. Rifai, dan Jafar.

Tiga pengadu memberikan kuasa kepada Sumitro, Randi Chandra Rezky, Hartono, Munafri, dan Hasbar untuk mengadukan Muchlis Asead, Muhammad Rizal, Fatmawati, Mohammad Iskandar Mardani, dan Bambang yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Parimo.

Teradu didalilkan tidak teliti dan cermat dalam pelaksanaan hasil dan proses seleksi perekrutan Panwascam pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 di Kabupaten Parigi Moutong. Pengadu mengirimkan surat Somasi tanggal 23 September 2019, tetapi tidak digubris para teradu.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulteng

Sekretaris DKPP, Bernad D. Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang akan dihadirkan.

 “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Di akhir sidang, kuasa hukum pengadu meminta kepada  DKPP  untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya, jika terbukti, Panwascam yang terpilih dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

Jika komisioner juga terbukti melakukan kesalahan, maka dihukum seadil-adilnya.

“Kita liat faktanya, majelis hakim yang akan memutuskan,” kata Plt Ketua DKPP.TIN

Pos terkait