MORUT, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara sejak Sabtu (18/7/2020) mulai melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam rangkah menghadapi Pilkada serentak 2020.
Coklit tersebut digelar serentak di 10 Kecamatan yang diawali dengan apel dipimpin Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming di gedung Tepo Asa Aroa, Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia. Setelah kegiatan itu, petugas lantas mengunjungi setiap warga dari rumah kerumah.
Ketua KPU Morowali Utara Yusri Ibrahim menerangkan coklit merupakan kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan menemui pemilih secara langsung. Hasil dari proses coklit akan menjadi bahan KPU dalam menyusun daftar pemilih Pilkada.
Dalam rangka memulai tahapan tersebut, KPU menggelar Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS). Gerakan ini dilakukan untuk mengajak masyarakat memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih Pilkada serentak 2020.
Kegiatan colkit tersebut data mulai dilakukan tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 yang melibatkan 270 orang petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) di 10 Kecamatan setempat, diawali dengan coklit di kediaman Bupati Morowali Utara Moh Asrar Abdul Samad
Yusri mengatakan sebelum turun lapangan para PPDP lebih dulu melalui bimbingan teknis, sehingga pencocokan data pemilih dengan daftar penduduk yang dimiliki pihak Dukcapil mengahsilkan data yang akurat kompeten. Masyarakat melaporkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nama kepada petugas untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada.
“Meski demikian, konfirmasi ditetapkannya sebagai pemilih tetap melalui coklit oleh PDP sesuai UU dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pencocokan dan penelitian melalui PPDP,” ujarnya.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Pandemi Covid-19, proses coklit bakal dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Disebutkan dalam Pasal 5 PKPU 6/2020 bahwa PPDP yang melaksanakan coklit harus menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, hingga penutup wajah (face shield).
Para petugas juga diwajibkan untuk melakukan jaga jarak minimal 1 meter. Kemudian, tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya dengan orang lain. “Sebelum coklit dilakukan, kami sudah mendistribusikan alat pelindung diri (APD) kepada para PPDP. Sehingga kegiatan pemuktahiran ini tentunya berpedoman pada protokol kesehatan” tukasnya. VAN