JAKARTA, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai deklarasi hashtag atau tagar dalam bentuk apa pun tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran pemilu. Dengan kata lain, baik deklarasi #2019GantiPresiden maupun #2019Jokowi2Periode, tidak masuk dalam regulasi pemilihan umum.
“Itu sesuatu di luar regulasi yang dibuat KPU,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Senin (27/8/2018).
Dia menjelaskan, deklarasi tagar dalam bentuk apa pun tidak masuk dalam regulasi kampanye pemilu. Kendati demikian, aksi-aksi semacam itu tetap harus mengikuti regulasi lain yang mengaturnya.
“Tidak diatur (dalam peraturan KPU). Tetapi bukan berarti kegiatan itu boleh dilakukan. Karena ada hukum lain yang mengatur itu,” ujar Wahyu.
Menurut dia, setiap aksi atau deklarasi tagar yang dilakukan sudah semestinya mengacu pada aturan-aturan tentang ketertiban umum—yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab polisi. Para penggagas dan massa yang mengikuti aksi-aksi tersebut harus patuh pada hukum.
“Semua pihak juga harus menghormati hukum yang berlaku, termasuk penggagas deklarasi-deklarasi yang ada, baik deklarasi #2019GantiPresiden atau #Jokowi2periode. Semuanya harus patuh pada hukum,” kata dia.
Sebelumya, kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden di beberapa daerah menuai penolakan hingga persekusi dari kelompok lain yang mengusung tagar #Jokowi2Periode. Selain dihalang-halangi oleh kelompok #Jokowi2Periode, kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden juga dibubarkan oleh aparat kepolisian.iNW
KPU Parmout Minta PPS Bekerja Maksimal
Hadapi Pemilu 2019//////
PARMOUT,MERCUSUAR- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar bekerja lebih maksimal menghadapi Pemilihan Umum 2019.
Jadwal dan tahapan Pemliu saat ini terus berjalan, olehnya itu penyelenggara ditingkat Kecamatan maupun Desa lebih memperhatkan tugas dan fungsinya.
Hal tersebut diungkapkan ketua KPU Parmout, Iqbal Bungadjim saat pelantikan anggota PPS Desa Silanga Kecamatan Siniu, Senin (27/8/2018) kemarin.
Menurutnya, tahapan Pemilu serentak 2019 sudah sampai pada pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan saat ini sudah masuk pada tangapan masyarakat terkait daftar calon sementara sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap.
Peran PPS lanjut dia, sangat penting dan strategis sekaligus menjadi ujung tombang penyelenggara pesta demokrasi tersebut.
Karena perlu sinergitas antara penyelenggara ditingkat kabupaten, kecamatan maupun desa agar proses penyelenggaraan pemilu berjalan baik seusia harapan.
Ditambahknya bahwa untuk menjadi seorang penyenggara dibutuhkan integritas tinggi seusia apa yang diucapkan pada saat pengambilan sumpah, maka sebagai penyelenggara harus mementingkan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi amupun golongan.
Ia menekankan, sebagai penyelenggara Pemilu sudah pasti memiliki tugas dan tanggung jawab besar terhadap negara olehnya sebagai anggota PPK,PPS maupun KPPS agar tidak berleha-leha dalam menjalankan kewenangannya.
“Apa lagi kali ini pemilu dilaksanakn secara serentak mulai dari pemilihan Presiden dan wakil Predisden, Anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan pada 17 April 2019,” ujarnya.TIA