MORUT, MERCUSUAR – Menghadapi Pilkada serentak 9 Desember mengatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara bersama KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
PKPU yang disosialisasikan tersebut mengatur tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi virus COVID-19. Kegiatan itu dibuka Ketua KPU Morowali Utara Yusri Ibrahim dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten, Partai Politik, toko masyarakat, toko Agama dan tamu undangan lainnya, di Gedung Tepo Asa Aroa, Rabu (22/7/2020).
Komisioner KPU Sulteng Samsul Y Gafur mengatakan PKPU tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19.
“Pelaksanaanya dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan memperhatikan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan” ujarnya.
Isinya kata dia, merupakan pedoman bagi para penyelenggara dalam melaksankan Pilkada lanjutan di masa pandemi COVID-19. Seperti melakukan rappid test kepada suluruh jajaran KPU, penggunaan APD, penyediaan saran sanitasi memadai (tempat cuci tangan dan disinfektan), pengecekan suhu tubuh, pengaturan jarak dan larangan berkerumun.
“Pembatasan jumlah peserta/personel yang ditugaskan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan serta pemanfaatan teknologi informasi sebagai pengganti pertemuan tatap muka” jelasnya.
PKPU itu juga mengatur proses pendaftaran pasangan calon kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu nanti, diantaranya pihak yang tidak berkepentingan dilarang hadir dan berkerumun ditempat penyerahan berkas, penyampaian berkas menggunakan sistem antrian yang memperhatikan jarak, kemudian menghindari jabat tangan dan kontak fisik antara pemberi dan penerima berkas dokumen.
Ia mengatakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota dituntut untuk dapat memanfaatkan teknologi Infromasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran Bakal Pasangan Calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media dan masyarakat dari kediaman masing-masing.
Ia menambahkan apabila terdapat pihak yang tidak mengikuti protokol kesehatan, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melarang pihak yang bersangkutan mengikuti kegiatan tahapan pemilihan. VAN