PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu merilis sejumlah keputusannya melalui surat keputusan di laman website KPU Palu jelang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang.
Di antara surat keputusan tersebut adalah mengenai Tim Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Tahun 2022 dengan Nomor 36/HK.03.01/7271/2022.
Menurut Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid keputusan itu mengacu pada surat edaran KPU Pusat.
“Nomor 945/PW.01/11/2021 tanggal 13 Oktober 2021 perihal pembentukan satuan tugas,” ujar Agussalim, Selasa (26/4/2022).
Unit satuan tugas itu lanjut Faisal, ialah pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU Kota Palu tahun 2021.
Selain soal gratifikasi di lingkup sendiri KPU Palu juga menerbitkan surat keputusan Nomor 39/TIK.01/7271/2022 tentang pembentukan tim pembina dan teknis jaringan, dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu. BOB