PALU, MERCUSUAR – KPU Palu segera melakukan uji publik Data Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2020.
Uji publik DPS rencananya digelar mulai 19 sampai 28 September 2020 mendatang.
Terkait rencana uji publik, KPU menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek) bagi seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Komisioner KPU Palu, Idrus menjelaskan pihaknya telah menyusun modul mengenai tata cara uji publik sehingga prosesnya bisa berjalan seragam disemua kelurahan.
Menurutnya, pola uji publik dilakukan dengan memilih 10 orang pemilih dalam setiap data Tempat Pemungutan Suara (TPS). Uji publik ini bertujuan untuk meneliti apakah seorang pemilih dalam data DPS benar-benar telah memenuhi syarat atau tidak.
“Yang tidak memenuhi syarat ini kemudian dihapus dari data,” jelas Idrus.
Beberapa catatan penting dikemukakan Idrus dalam Bimtek sebagai panduan bagi petugas saat melakukan uji publik.
Menurutnya petugas tidak boleh melakukan rapat uji publik di rumah warga yang diketahui menjadi tim sukses peserta Pemilu, atau diubah warga berstatus pegawai negeri sipil atau TNI.
“Kita tetap harus menjaga netralitas,” jelasnya
Selanjutnya Idrus menegaskan, PPS harus rutin berkoordinasi dengan PPK jika di lapangan terdapat hal yang tidak diketahui.
“Jadi jangan ada gerakan tambahan,” jelasnya lagi.
Dalam uji publik ini, para PPS diberikan ruang untuk mengunggah DPS di wilayahnya masing-masing ke media sosial agar bisa langsung mendapat tanggapan masyarakat.
Sebelum memulai uji publik, PPS pun diminta berkoordinasi dengan aparat pemerintah kelurahan dan Bhabinkamtibmas setempat.
Idrus pun berpesan, sebelum memulai uji publik ini, ada baiknya petugas PPS juga melakukan penelitian terhadap data pemilih di masing-masing TPS di wilayah kerjanya.
“Sebelum ada tanggapan, kita harus lebih dulu menemukan,” tutupnya.RES