PALU, MERCUSUAR – Memaksimalkan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu 2020, KPU Kota Palu menertibkan tiga produk hukum yang akan digunakan dalam tahapan Pilwakot 2020 mendatang. Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Kota Palu, Devisi Hukum dan Pengawasan, Nurbia beberapa waktu lalu.
Nurbia menjelaskan dalam tahapan pemilihan, penyusunan produk-produk hukumnya diserahkan kepada KPU kabupaten, kota, dan provinsi yang melaksanakan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah. KPU Kota Palu sendiri telah menerbitkan tiga produk hukum diantaranya Surat Keputusan (SK) mengenai tahapan program dan jadwal pemilihan Walikota Palu dan Wakil Walikota Palu.
“Untuk pilkada murni kami yang membuat produk hukumnya, tapi tetap berpedoman dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” jelasnya.
Nurbia juga menjelaskan produk-produk hukum tersebut sewaktu-waktu dapat berubah seiring terbitnya PKPU yang baru, sebab saat ini KPU Palu masih berpedoman pada PKPU lama yang belum diubah, direvisi maupun diperbarui.
“Jika ada terbitan PKPU baru maka kita juga akan merubah produk hukumnya, karena kami mengambil dasar dari PKPU,” jelasnya.RES