KPU Palu Verifikasi Faktual Partai Rakyat Adil Makmur

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – KPU Kota Palu melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) tingkat Kota Palu, di Kantor Tetap PRIMA Kota Palu, Jalan S. Parman Palu, Minggu (2/4/2023).

Verifikasi faktual Kepengurusan dan Keanggotaan PRIMA, dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM PL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023. Sehingga berdasarkan Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap PRIMA, maka verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan PRIMA tingkat kabupaten/kota oleh KPU/KIP kabupaten/kota dilaksanakan dari tanggal 1 s.d 4 April 2023.

KPU Kota Palu melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, diawali dengan menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada PRIMA Kota Palu dan Bawaslu Kota Palu, mengenai jadwal kedatangan KPU Kota Palu yaitu tanggal 2 April 2023 ke Kantor Tetap PRIMA Kota Palu untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan. Selanjutnya KPU Kota Palu mendatangi Kantor Tetap Kepengurusan PRIMA tingkat Kota Palu untuk mencocokan kesesuaian alamat kantor tetap, kepengurusan, KTP-EL, Kartu Tanda Anggota (KTA), dan kepengurusan parpol, dengan memastikan jumlah keterwakilan perempuan memperhatikan 30 persen, berdasarkan pengurus perempuan yang hadir. Jika semuanya telah memenuhi status dan kondisi berdasarkan indikator pembuktian kebenaran pengurus PRIMA tingkat Kota Palu dan kebenaran domisili kantor tetapnya, maka KPU Kota Palu melanjutkan dengan verifikasi faktual keanggotaan partai politik, untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan PRIMA tingkat Kota Palu.

Verifikasi faktual keanggotaan dilakukan setelah KPU Kota Palu menerima jumlah sampel keanggotaan partai politik dari KPU melalui Sipol, sehingga pada Minggu (2/4/2023), telah dimulai verifikasi faktual keanggotaannya, yang dimulai dengan penyampaian surat pemberitahuan jadwal kepada Bawaslu Kota Palu.

Dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tingkat Kota Palu, KPU Kota Palu melibatkan tim verifikator faktual internal Sekretariat KPU Kota Palu, dengan menyertakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai bagian tim verifikator faktual. Dengan waktu yang terbatas ini, kami berharap verifikasi faktual keanggotaan PRIMA Kota Palu yang telah ditentukan hasil penghitungan jumlah sampel anggota partai politiknya di beberapa kelurahan, yang dibuktikan kebenaran identitasnya dan status keanggotaannya, dengan cara mendatangi tempat tinggalnya, sehingga bisa selesai sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan. RES

Pos terkait