POSO, MERCUSUAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso sebagai penyelenggara Pemilu, terus berupaya semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas melayani. Baik kepada peserta pemilu maupun masyarakat yang telah memiliki hak pilih.
Salah satu bentuk pelayanan itu, memfasilitasi pemilih yang ingin pindah tempat memilih karena beberapa alasan yang dapat dibenarkan.
Divisi sosialisasi KPU Poso, Wilianita Selviana Pangetty menjelaskan, layanan pindah memilih bagi pemilih pada hari H pemungutan suara nantinya, yaitu sesuai ketentuan yang berlaku.
Diantaranya, tidak berada di tempat asal (sesuai KTP elektronik) di wilayah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan wilayah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso.
“Olehnya, sejak sekarang masyarakat yang ingin melakukan pindah tempat memilih, segera ke KPU kabupaten/kota asal atau PPS terdekat untuk mengurus dokumen pindah memilih,” sebutnya.
Untuk info lebih lanjut, kata Wilianita, dapat menghubungi Call Center KPU Poso atau PPK dan PPS di wilayah Kabupaten Poso.
“Ingat, gunakan hak pilihmu, tidak perlu khawatir datang ke TPS, patuhi protokol kesehatan. Suaramu menentukan masa depan daerah ini,” ujarnya. ULY