POSO, NERCUSUAR – Menjelang pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso melakukan rapid tes massal kepada seluruh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 170 desa dan yang tersebar di 19 kecamatan.
Komisioner KPU Poso Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Wilianita Silviana Pangetty mengatakan, berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020, bahwa petugas PPS wajib menjalani rapid tes sebelum pelaksanaan verfak. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Poso memastikan seluruh anggota PPS melakukan rapid tes.
“Rapid tes ini kami lakukan demi kelancaran tugas penyelenggara pada saat melalukan verfak. Dan menjamin keselamatan serta kesehatan para penyelenggara dan pendukung yang akan ditemui pada saat verfak di lapangan nanti,” kata Wilianita.
Dalam menjalankan tugasnya ujar Wilianita, semua anggota PPS selalu menerapkan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya penyebaran pandemi Covid-19.
Ia berharap, kepada seluruh anggota PPS yang akan melakukan rapid tes harus dalam kondisi sehat.
“Jadi saat akan melakukan rapid tes, usahakan kondisi tubuh kita benar benar sehat, sehingga hasilnya non reaktif. Dengan begitu maka setiap anggota PPS dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya akan terlaksana dengan baik,” tuturnya.
Untuk diketahui, rapid test ini dilaksanakan selama dua hari terhitung mulai 26 hingga 27 Juni 2020. Pelaksanaan rapid tes bagi anggota PPS ini, KPU Poso bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Poso melalui puskesmas di wilayahnya masing masing. ULY