SIGI, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 diminta untuk menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar masyarakat di duaun terpencil agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum tersebut.
Demikian dikatakan Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, Rabu (4/1/2023)
Ia berharap dengan pemahaman yang baik tentang politik, masyarakat mampu memaknai substansi demokrasi, serta berdampak kepada partisipasi politik yang tentu saja beretika dan sesuai dengan budaya demokrasi yang berakar dari budaya bangsa Indonesia, sehingga akan mendukung upaya kita bersama dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sigi yang berdaya saing berbasis agribisnis.
Kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi akan mengerahkan Personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk penyelenggaraan ketentraman, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Wabup menekankan bahwa sistem pengawasan berbasis masyarakat juga memiliki koridor hukum dan mekanisme yang harus dipatuhi, sehingga diharapkan tidak menimbulkan sikap provokasi dan pembohongan publik.
Serta tindakan anarkis, dalam konteks ini maka aspek pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu diharapkan juga dijadikan sebagai salah satu bagian dari pendidikan politik.
“Wabup juga menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN), adhoc dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas agar menjunjung tinggi netralitas,” terangnya. AJI