KPU Sigi Sosialisasikan PKPU Nomor 25 Tahun 2023

SIGI, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, bertempat disalah satu hotel di Palu, Rabu (31/1/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan  dalam rangka penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Serta untuk diketahui secara umum.

Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman  saat membuka sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum nomor 25 tahun 2023.

Kata dia, sosialisasi berkaitan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU tentang proses pemungutan dan penghitungan suara. 

Dimana periode tahun 2019, PKPU nomor 3 tahun 2019, sementara periode pemilu tahun 2024 PKPU nomor 25 tahun 2023.

Lanjutnya, secara garis besar, secara substansi PKPU tahun 2019 dan PKPU tahun 2024 memang agak berbeda, namun makna, serta pelaksanaan itu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang, pelaksanaan pemilu belum mengalami perubahan. 

Peserta sosialisasi adalah TNI, Polri, BIN, perangkat daerah (PD) jurnalis dan para pimpinan partai politik, serta lainnya. AJI

Pos terkait