KPU Sulteng Ambil Alih Tugas dan Wewenang KPU di 10 Kabupaten/Kota

PALU, MERCUSUAR  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban KPU di 10 kabupaten/kota di seluruh Sulawesi Tengah sejak tanggal 13 Juli 2023, setelah berakhirnya masa jabatan anggota KPU periode 2018-2023 di 10 daerah tersebut.

Kesepuluh KPU yang dimaksud adalah KPU Kabupaten Banggai, KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, KPU Kabupaten Banggai Laut, KPU Kabupaten Buol, KPU Kabupaten Morowali, KPU Kabupaten Morowali Utara, KPU Kabupaten Poso, KPU Kabupaten Tojo Unauna, KPU Kabupaten Tolitoli, dan KPU Kota Palu.

Ketua KPU Provinsi Sulteng, Risvirenol, dalam wawancara dengan media ini pada Selasa malam (18/7/2023), menyatakan bahwa pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU di 10 kabupaten/kota oleh KPU Provinsi Sulteng dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 894 Tahun 2023 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulteng. Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2023.

Risvirenol menjelaskan bahwa pengambilalihan tersebut bersifat sementara, sambil menunggu pelantikan anggota KPU periode 2023-2028 untuk 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulteng.

“Pengambilalihan dilakukan sementara waktu karena orientasi tugas serentak,” kata Risvirenol.

Menanggapi pertanyaan dari wartawan mengenai batas waktu pengambilalihan tugas KPU di 10 kabupaten/kota tersebut, Risvirenol mengakui bahwa berdasarkan beberapa kali komunikasi dengan anggota KPU RI dalam beberapa pertemuan, pelantikan anggota KPU periode 2023-2028 untuk 10 daerah di Provinsi Sulteng dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 24 Juli 2023.

“Namun, jadwal pelantikan tersebut belum final, masih dalam tahap komunikasi dengan unsur pimpinan KPU RI,” ujarnya.

Dalam mengacu pada jadwal pelantikan tersebut tambahnya, perkiraan pengumuman calon anggota terpilih kemungkinan akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2023.

Risvirenol menambahkan bahwa pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU kabupaten/kota oleh KPU provinsi juga terjadi di Bangka Belitung.

“Dua daerah di Bangka Belitung juga mengalami pengambilalihan oleh KPU provinsi seperti yang terjadi di Sulteng karena berakhirnya masa jabatan,” ujarnya.TSK/*TIN

Pos terkait