KPU Sulteng Bantah Surat Edaran Hidayat – Bartho Soal Kartu Sulteng Sejahtera

SURAT EDARAN
Surat Edaran Hidayat - Bartho Soal Kartu Sulteng Sejahtera.FOTO :IST

PALU, MERCUSUAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Tanwir Lamaming tegas mengatakan pihaknya belum memberikan keputusan final terkait persoalan Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) milik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Rusdy Mastura – Ma’mun Amir.

Saat ini KPU, kata dia, sedang mempelajari rekomendasi hasil usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng. Setelah Baswalu menerima klarifikasi langsung dari Cagub Sulteng nomor urut 2 Rusdy Mastura.

Tanwir mengatakan dalam penilaian KPU KSS memang bukan menjadi salah satu dari Alat Peraga Kampanye (APK). Akan tetapi dia membantah, KPU tidak pernah menyebut KSS tidak sah baik secara tertulis maupun lisan mengenai keabsahan kartu tersebut.

“Memang KSS tidak termasuk dalam kategori bahan kampanye. Tapi kami tidak pernah menyebut bahwa KSS tersebut tidak sah. Tidak pernah ada itu,” tegas Tanwir saat ditemui di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu.

Hal tersebut dilontarkan Tanwir setelah menanggapi beredarnya Surat Koalisi Sulteng Hebat bernomor 11-084/Sr-HEBAT/A/2020. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa KSS bukan kategori kampanye tambahan sebagaimana diatur dalam PKPU No 11 Tahun 2020 pasal 26 ayat 1 huruf (a) s/d huruf (i). Maka Kartu Sulteng Sejahtera tersebut tidak sah.

Menurutnya surat edaran Hidayat – Bartho perlu diluruskan kembali. Mengingat saat ini KPU masih sedang mempelajari rekomendasi KSS dari Bawaslu sehingga belum bisa memberikan keputusan akhirnya.

“Kalau kita sih tidak ada dan tidak pernah bilang seperti yang demikian. Tidak ada kata tidak sah hanya belum termasuk ke dalam APK,” tambahnya.

Lebih lanjut Tanwir menerangkan, semua konten yang ada di dalam KSS merupakan bagian dari visi dan misi pasang Rusdy Mastura – Ma’mun Amir. Hanya saja secara rinci belum didaftarkan sebagai APK.

“Itukan tambahan dan isinya visi misi yang ada di dalam kartu. Jadi KSS adalah visi dan misi yang memang disampaikan ke KPU oleh Paslon nomor urut 2,” imbuhnya.

Oleh karenanya Tanwir menyayangkan dengan beredarnya Surat Hidayat – Bartho di masyarakat. Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh Paslon terkhusus tim sukses agar menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum valid kebenarannya mengingat sekarang KPU masih dalam tahapan pemeriksaan.

“Sebaiknya sih kita menunggu proses pemeriksaan selesai karena kita kan dikasih waktu 7 hari ini. Seharusnya jangan sampai ada semisal ini yang beredar di masyarakat,” ujarnya.***

Pos terkait