PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menfasilitasi penayangan iklan kampanye pasangan calon di media cetak dan elektronik yang ada di Sulteng.
Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden menerangkan, secara teknis pelaksanaan kampanye media baik di media cetak maupun elektronik berdasarkan pasal 32 ayat 1 PKPU nomor 11 tahun 2020 para dimulai pada tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020.
Menurutnya, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penayangan iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat pada media masa cetak, atau media elektronik seperti televisi dan radio.
“KPU nantinya yang akan menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye untuk setiap pasangan calon,” kata Sahran Raden dalam rapat koordinasi kampanye pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulteng tahun 2020 dimasa pandemic covid-19 bersama media massa cetak dan elektronik serta media dalam jaringan, Jumat (2/10/2020) di kantor KPU Sulteng.
Kampanye paslon lanjut Sahran, dilakukan oleh KPU selama 14 hari pada tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020 mendatang.
“Calon tidak masuk ranah media cetak dan elektronik. Karena KPU sudah memfasilitasi iklan kampanye elektronik dan cetak 14 hari dimulai 22 November,” kata Sahran.
Sahran menambahkan bahwa, ada ketentuan baru dalam penayangan iklan kampanye dimana penayangan di media cetak dan elektronik akan difasilitasi oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/kota. Sementara iklan di media sosial atau media daring, dobiayai oleh pasangan calon.
KPU mengatur jumlah penayangan kampanye di media online. Berdasarkan pasal 47 dan 47 A PKPU nomor 11 tahun 2020, setiap akun medsos calon yang telah diverifikasi wajib menayangkan iklan kampanye lima kali dalam sehari.
Setiap paslon maksimal memiliki 20 akun resmi medsos untuk kampanye paslon Walikota dan Wakil Walikota.Untuk penayangan media daring setiap pasangan calon wajib memasang satu banner setiap media daring.
“Jadi hanya satu banner di media daring dan itu wajib diverifikasi dewan pers,” kata Sahran.TIN