KPU Sulteng Gelar ToT Kehumasan

tot kpu sulteng

PALU, MERCUSUAR – KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan training of trainer (TOT) Kehumasan, kepada KPU dan Sekretarian KPU Kabupaten dan Kota Aula , KPU Prov. Sulawesi Tengah , Rabu (29/7/2020).

Ketua KPU Sulteng di Wakili Devisi Sosialisasi dan Palmas, Sahran Raden mengatakan peran kehumasan dalam menginformasikan pemilu dimasa pandemi covid 19 yaitu membangun reputasi dan citra terpadu terhadap pemilihan yang profesional dan berkualitas, memanfaatkan masuk era digital dengan beradaptasi terhadap perubahan New Normal dan layanan publik terhadap semua tahapan pemilihan.

Sahran Raden menambahkan, kehumasan harus berfungsi konstruksif yaitu membuat aktifitas yang terencana, berkesinambungan yang cenderung bersifat pro aktif dan berfungsi korektif yaitu menjadi jembatan dimasa krisis dengan publik.

“Kehumasan harus berperan dalam mengatasi terselesainya masalah. Kehumasan harus berupaya mengobati menuju kesembuhan” ungkap Sahran.

Sahran berharap peran kehumasan dapat menyebarkan informasi pemilu secara luas,merata,cepat serta terintegrasi dan menyajikan materi secara logis dan sistematis dengan bertindak sebagai sumber informasi yang produktif dan mendidik.

Pada Kesempatan itu Kabag humas, publikasi dan dokumentasi Biro Humas dan Protokol, Adiman menyampaikan materi terkait strategi Humas dalam melakukan publikasi penyelenggaraan pemerintahan di provinsi Sulteng.

Adiman, menyampaikan bahwa keberadaan Humas dalam Pemerintahan sangatlah strategis untuk memberikan informasi secara terbuka dan transparan kepada Publik dan masyarakat tentang apa yang dilaksanakan pemerintah ,  dan terkait dengan keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam undang -undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.

Menurutnya, peranan humas dalam pemerintahan adalah dua fakta  yang mendasar. Pertama bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui apa yang dilaksanakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Kedua lanjut Adiman, ada kebutuhan bagi pejabat untuk menerima masukan dari masyarakat tentang persoalan yang dirasakan masyarakat untuk dapat dijadikan sebagai bahan dalam mengambil keputusan.TIN

Pos terkait