JAKARTA, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan KPU Kabupaten Morowali Utara (Morut) menyampaikan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, kepada KPU RI dan diterima oleh Ketua dan Anggota KPU RI, Senin (26/4/2021).
Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden mengatakan bahwa ada dua catatan penting yang disampaikan KPU SUlteng pasca PSU untuk pelaksanaan Pemilu di masa depan.
Pertama kata dia, terkait dengan putusan MK mengenai amar putusan penyusunan DPT Khusus dan TPS Khusus di lokasi perusahaan perkebunan. Dimasa depan terutama untuk. Pemilu dan Pilkada 2024, sebaiknya KPU membuat kebijakan untuk daerah-daerah lokasi perkebunan sawit atau lokasi pertambangan dibuat TPS khusus dan menyusun DPT Khusus sama dengan kebijakan TPS khusus di Lapas.
Menurut Sahran, hal ini dilakukan dalam rangka untuk melayani hak konstitusional pemilih didaerah perkebunan dan pertambangan agar hak memilih mereka tidak terhalangi.
Kedua lanjut dia, membuat formula dan strategi sosialisas dan pendidikan pemilih kepada daerah PSU agar partisipasi pemilih stabil atau meningkat. Hal ini sebagai pelayanan hak konstitusional pemilih dan penegakan kedaulatan pemilih dalam partisipasi pemilu dan pemilihan.
selain rekomendasi tadi kata dia, yang penting pula penguatan kapasitas penyelenggara Adhoc terutama KPPS agar lebih profesional dalam melaksanakan proses pemungutan suara, sehingga dapat melaksnakaan administrasi pemilu dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.*/TIN