KPU Sulteng Sosialisasikan PKPU 19 Tahun 2019

SOSIALISASI KPU

PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng) melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada Serentak 2020 baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota Tahun 2020, Selasa (4/8/2020).

Sosialisasi itu dilaksanakan di ruang rapat Kantor KPU Sulteng dan dibuka oleh Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming yang dihadiri perwakilan Partai Politik, Dukcapil, Otda, Kesbangpol, Bawaslu, KIP, Ormas dan sejumlah perwalikan Media.

Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan pandangan terhadap proses pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilihan kepala daerah 2020.

Untuk itu, ia berharap melalui kegiatan ini semua pikak termasuk masyarakat bisa membantu KPU dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Menurutnya kewenangan penyelenggaraan Pilkada memang ada di KPU tetapi, keterlibatan semua elemen sangat penting sehingga masalah klasik yang terus muncul seperti, data pemilih yang sudah meninggal masih ada di DPT itu tidak terjadi lagi.

“Memang kewenangan ada di KPU sebagai penyelenggara namun kami tidak bisa berjalan sendri. KPU sangat membutuhkan masukan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk menghasilkan data yang berkualitas,” jelasnya.

Sementara itu, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Sahran Raden menjelaskan, sosialisasi pemutakhiran data dan penyususunan daftar pemilih yang diselenggarakan untuk menyebarluaskan informasi data pemutakhiran pemilih yang nantinya dilaksanakan, KPU, PPK dan PPS serta dibantu PPDP.

“Dengan demikian pelaksanaan pemilu bisa sesuai dengan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada 2020,” ungkapnya.

Ia juga meminta dukungan dari semua elemen masyarakat untuk mendukung KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam mensukseskan Pilkada 2020.

Semenatara itu Komisioner Bawaslu Sulteng, Sutarmin D. Hi Ahmad mengungkapkan beberapa catatan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu di Pemilu 2019  diantaranya adanya pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih, begitu pula sebaliknya tidak memenuhi syarat namun terdaftar.

Selain itu kata Sutarmin, adanya Nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang tidak valid serta adanya pemilih ganda. Pemilih belum memiliki e-KTP berdasarkan hasil pengawasan pada pelaksanaan coklik dan penyusunan daftar pemilih yang juga direkomendasikan oleh Bawaslu Sulteng untuk dimasukan dalam DPT sebanyak 67.050, dan masih banyak lagi catatan lainnya.

Sutarmin mengungungkapkan beberapa permasalahan yang terlah dicatat Bawaslu di Pemilu 2020, pasti akan terjadi Kembali, sehingga diperlukan langka antisipasi bukan hanya oleh penyelenggara pemilu, namun oleh semua pihak mulai dari pemerinta hingga masyarakat.TIN

Pos terkait