KPU Sulteng Tetapkan 9.600 TPS di Pemilu 2019

PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan 9.600 lebih Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilu 2019 mendatang. TPS tersebut tersebar di kabupaten/Kota di Sulteng.

Hal ini diungkapkan komisioner KPU Sulteng, Muhammad Ramlan Salam, saat sosialisasi pemutakhiran pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2019, Rabu (4/4/2018) di Hotel Santika Palu.

Menurut Ramlan, KPU RI telah menetapkan jumlah pemilih per TPS sebanyak 300 orang, dimana aturan mengenai jumlah pemilih per TPS sendiri diatur dalam Pasal 350 Ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan bahwa pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang.

Provinsi Sulteng di Pemilu 2019 kata dia, mendapatkan penambahan 3000 lebih TPS, dimana pada Pemilu 2014 lalu jumlah TPS sebanyak 6000 lebih.

Pengurangan jumlah pemilih kata dia, menjadi solusi realistis untuk menekan waktu penghitungan hasil Pemilu. Jika jumlah maksimal tidak dikurangi, hasil pemungutan suara pemilu 2019 di satu TPS berpotensi selesai dalam waktu lebih dari sehari.

Selain itu lanjut Ramlan, pihak KPU saat ini tengah melakukan perekrutan Petugas Pemutahiran data Pemilih (PPDP) atau Pantarli yang jumlahnya sebanyak TPS yang ada di Sulteng.

Pantarli ini, nantinya yang akan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dari rumah ke rumah atau door to door sehingga nantinya data untuk Pemilu bisa segera dimuktahirkan.

Ramlan juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Sulteng untuk menggunakan hak pilihnya di pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April 2017 yanga dakn dimulai sejak pukul 07.00 wita sampai 13.00 wita.TIN

 

Pos terkait