KPU Tetapkan DPS Pilkada Sulteng 2.018.722

KPU SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)  menetapkan Daftar Oemilih Sementara  (DPS) Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Selasa (15/9/2020). Jumlah DPS yang ditetapkan 2.018.722.

Penetapan DPS ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 di Hotel santika dan dituangkan dalam berita acara Nomor 185/PL.02.1-BA/72/Prov/IX/2020 yang dihadiri seluruh KPU kabupaten/kota se Sulteng.

DPS dirinci pemilih laki-laki sebanyak 1-030.060 dan pemilih perempuan 988.622 yang tersebar di satu kota dan 12 kabupaten.

Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 6.300 dengan jumlah DPS terbanyak ada di kabupaten Parigi Moutong sebanyak 294.847, disusul Kota Palu dengan jumlah 257.548, dan kabupaten Banggai 246.445. Sementara jumlah pemilih terkecil ada di kabupaten Banggai Laut dengan jumlah DPS 47.505, kabupaten Morowali Utara sebanyak 83.870, dan kabupaten Banggai Kepulauan sebanyak 84.483 DPS.  

Ketua KPU Sulteng, Tawir Lamaming dalam kesempatan itu mengatakan, setelah ditetapkan menjadi DPS, data akan diserahkan kepada PPS melalui PKK untuk disampaikan kepada publik.

Ke depan kata dia, masih ada tahapan perbaikan dan tanggapan terhadap DPS yang telah ditetapkan untuk diperbaiki, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurutnya, penetapan DPS merupakan tindak lanjut dari proses pemutakhiran data yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

“Kita berharap, akan mendapatkan data pemilih untuk Pilkada 2020 yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kita mendapatkan data pemilih yang berkualitas,” ujarnya.TIN

Pos terkait