PARLEMENTARIA
PALU, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Gubernur Sulawesi Tengah menetapkan Kebijakan Umum APBD dan Priorita Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022 dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Tengah, Senin (8/11/2021).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Dr Hj Nilam Sari Lawira. Paripurna ini juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, HM Arus Abdu Karim, Wakil Ketua III DPRD Sulawesi Tengah Muharram Nurdin serta seluruh anggota DPRD Sulawesi Tengah.
Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Pj.Sekprov Sulteng, Ir HM Faizal Mang, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulawesi Tengah yang telah bersama–sama dalam rangkaian proses penyusunan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 dari awal sampai ditandatangani nota kesepakatan rancangan KUA-PPAS Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2022.
“Semoga dengan nota kesepakatan ini, rancangan KUA-PPAS yang telah dihasilkan ini, akan membawa kemajuan dan kesejateraan rakyat Sulawesi Tengah”pungkas gubernur.*/TIN