Lahay – Ilham Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

FOTO KPU TOUNA (1)

TOUNA, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Unauna (Touna) menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih, hasil Pemilihan Serentak 2020 di Kabupaten Touna.

Dalam rapat pleno tersebut KPU Touna menetapkan pasangan Mohamad Lahay – Ilham sebagai Calon Bupati dan Wabup Touna terpilih hasil Pemilihan Serentak 2020 dengan perolehan suara 33.822 atau 36,2 persen dari total suara sah.

Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Terpilih tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Touna Nomor: 09/HK.03.1- kpt /7208/KPU-kab/III/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020.

“Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakii Bupad Tojo Una-Una Terpilih Pada pemlihan Serentak lanjutan Tahun 2020, nomor Urut 3, Saudara  Mohammad Lahay SE MM dan Saudara Ilham SH dengan perolehan suara sebanyak 33.822 atau 36,2 persen dari total suara sah,” kata KETUA kpu Touna, Dirwansyah Putra didampingi empat komisioner lainnya yakni Sahlan Sabu, Ridwan Syarifudin, Sahrul dan Sukarya. saat memimpin Rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Terpilih Kabupaten Touna hasil Pemilihan Serentak 2020, Senin (22/3/2021) di Hotel Grand Pink Ampana.

Ketua KPU Touna, Dirwansyah Putra saat membuka rapat pleno terbuka tersebut menjelaskan, adapun yang menjadi dasar diselenggarakannya rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tojo Una-Una hasil pemilihan serentak tahun 2020 yakni UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana Lebaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 23, tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5656, setelah beberapa kali diubah, terakhir  dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan  peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang  perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang  Pemilihan  Gubernur, Bupati  dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 193, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6547).

Selain itu kata Dirwansyah, peraturan KPU RI Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelemggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dn Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PHP.BUP-XIX/2021 Tanggal 19 Maret 2021.yang amar Putusannya menyatakan Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya.

Pada rapat pleno tersebut juga dibacakan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Berita Acara Nomor :14/PL 02.7-BA/7209/KPU-kab/III/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 Dalam Rangka Menindak Lanjuti  1. Ketentuan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan /Atau Walikota Dan Wakil Wali kota Sebagai Mana Telah Diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor : 9 tahun 2020,  2. Surat Ketua KPU RI Nomor 60/TL, 02.7-SD/03/KPU/I/2021 Tanggal 20 Januari 2021 Perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 Putusan Mahkama Konstitusi Republik Indonesia nomor : 28/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tojo Una Una tahun 2020 Tanggal 19 Maret 2021.

“Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan perselisihan hasil pemilihan di Kabupaten Touna, dengan putusann Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnnya,  maka pada hari ini Senin 22 Maret 2021,  KPU Touna melalui rapat pleno menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una tahun 2020, yakni pasangan Mohamad Lahay, SE, MM dengan Ilham, SH, yang dalam penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara beberapa waktu lalu memperoleh  suara 33.822 atau 36,2 persen,” ujarnya.

Dirwansyah menambahkan, dengan ditetapkannya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Touna Terpilih, tahapan pemilihan serentak 2020 telah dilaksanakan secara keseluruhan dan berlangsung dengan aman, lancar dan tertib serta martabat,” tandasnya. RHM

Pos terkait