Lebih Perketat Prokes di Pemilu 2024

Nurmiatim, S.pd,M,Si-0d89e608

PALU, MERCUSUAR – Ditengah Pandemi covid-19 yang masih melanda Indonesia  saat ini, rencana akan  diadakannya Pemilu dan Pilkada Serentak Nasional 2024 berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016 akan digelar pada 21 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024. Rancangan yang telah dirancang oleh DPR, Pemerintah, dan KPU melalui Tim Kerja Bersama ini, menghadapi banyak polemik dari lapisan masyarakat maupun Politik.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Palu, Nurmiatim, S.pd,M,Si mengatakan, jika Pemilu dilaksanakan di 2024 mendatang, pemerintah harus lebih memperketat protokol Kesehatan, mengingat jumlah kasus saat ini sudah mulai melandai, jangan sampai kasusnya Kembali naik hanya krena lalai menerapkan prokes saat pelakanaan Pemilu mendatang.

Nurmiatim yang juga merupakan Dekan 1 Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Palu ini mengatakan, kabar beredar akan ditundanya Pemilu dan Pilkada ditengah Pandemi ini. Namun kemungkinan besar Pemilu akan tetap dilaksanakan sesuai UU, dikarenakan kondisi pandemi covid-19 saat ini yang mulai melandai.

“Melihat kondisi pandemi covid-19 yang mulai melandai, kemungkiana besar Pemilu akan tetap dilaksanakan. Inikan baru 2021, masih ada 2022 ,2023 dan insyaa Allah saya berfikir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya. Pada 2024 itu akan dilaksanakan Pemilu, kenapa tidak, kalo memang kondisi pandeminya sudah mulai melandai, ya insya Allah tidak ada halangan lagi untuk itu,” Ujarnya.

Dia juga menambahkan, bila ada alternative diadakan atau tidak diadakannya Pemilu, dalam situasi politik yang memanas ini, tentu terdapat wacana dan kontradiksi akan ditundanya Pemilu pada 2027. Hal ini akan menimbulkan kekacauan diantara politikus, dan adanya pihak politisi yang menjadikan ini sebuah permainan guna mencukupkan 5 tahun jabatan pemerintah saat ini dengan alasan anggaran atau dana yang terserap ke pandemi.

Sebagai negara yang maju kata dia, dalam hal ini apapun yang telah menjadi aturan pemerintah, maka akan dilaksanakan sesuai peraturan yang telah ada. Pandemi Covid-19  saat ini, tidak menjadi alasan akan ditundanya Pemilu dan Pilkada ke tahun 2027, apalagi dengan sudah mulai menurunnya angka pengidap Covid-19 di Indonesia, membuktikan, Pemilu dan Pilkada Serentak Nasional  menjadi prioritas utama Pemerintah untuk  tetap dilaksanakan di tahun 2024.

Menurutnya, Pilkada pada desember 2020 lalu, menjadi pengalaman berharga serta cerminan bagi pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. Pemerintah sendiri telah menjamin Pilkada akan berjalan sukses meski pandemi masih tetap melanda Indonesai nantinya.

“Pilkada 2024 tetap dilaksanakan, karena buktinya kita bisa menjalani Pilkada pada Desember 2020 yang bahkan merupakan panas-panasnya Covid-19 saat itu. Jadi kita hanya perlu memperketat lagi prokes dalam Pilkada Serentak Nasional 2024 nanti,” ujarnya.MG12

Pos terkait