PALU, MERCUSUAR – Rapat paripurna ke 15 masa persidangan ke-3 tahun 2022 DPRD Sulteng digelar dengan agenda penyerahan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus), koordinasi dan komunikasi dalam dan luar daerah serta pelaksanaan Reses 2 tahun ke 3, Senin (5/9/2022) di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I
H Muhammad Arus Abdul Karim dan dihadiri Wakil ketua III Muharram Nurdin dan anggota DPRD lainnya.
Selain itu paripurna tersebut juga membahas atau menetapkan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulteng yang dirangkaikan dengan pembacaan nota pengantar perubahan APBD Tahun anggaran 2022 oleh Pj Sekdaprov Rudi Dewanto mewakili Gubernur.
Selanjutnya Wakil Ketua 1 DPRD menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (4) dan (5) Peraturan DPRD Provinsi Sulteng Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib bahwa pembahasan Raperda dilaksanakan melalui 2 tahapan yakni pembicaraan tingkat pertama dan tingkat ke 2.
Rudi Dewanto mengatakan perubahan APBD adalah salah satu kegiatan rutin daerah yang merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah.
Sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah khususnya pasal 316 dinyatakan bahwa perubahan APBD dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi. Serta keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Kemudian keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan keadaan darurat.*/TIN