PALU, MERCUSUAR – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2021, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Senin (23/5/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Dr Hj Nilam Sari Lawira, didampingi seluruh wakil ketua. Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, turut hadir langsung dalam agenda tersebut.
LHP BPK atas LKPD provinsi Sulawesi Tengah, disampaikan langsung Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dr Dori Santosa, yang menyampaikannya via virtual meeting.
Dori Santosa menyampaikan bahwa BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan pemeriksaan LKPD tahun 2021, untuk memberikan opini atas kewajaran. Selain itu, BPK RI mengembangkan pemeriksaan dengan menekankan pada aspek kinerja tertentu dengan memberikan nilai tambah atas hasil pemeriksaan LKPD.
Pada kesempatan ini, BPK menyerahkan dua laporan, pertama, LHP atas LKPD yang terdiri dari Buku I tentang opini BPK atas LKPD, dan Buku II tentang LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; dan laporan kedua, LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan.
Lanjutnya, pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menyampaikan LKPD Tahun 2021 yang memuat informasi keuangan daerah, diantaranya;
Realisasi Pendapatan sebesar Rp4,69 triliun atau 108,50% dari anggaran sebesar Rp4,32 triliun;
Realisasi Belanja dan Transfer sebesar Rp3,80 trilun atau 92,63% dari anggaran sebesar Rp4,10 triliun;
SILPA sebesar Rp698,73 miliar; atau naik 104,19% dari SILPA tahun lalu sebesar Rp342,2 miliar;
Total Aset sebesar Rp7,15 triliun atau meningkat 9,95% dibandingkan aset tahun lalu sebesar Rp6,50 triliun; dan
Ekuitas mencapai Rp6,99 triliun atau meningkat 9,39% dari ekuitas tahun lalu sebesar Rp6,39 triliun.
“Pemeriksaan atas LKPD pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan tersebut, pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan kepala daerah,” kata Dori.
Ia menambahkan Berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD tahun 2021, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.
Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Sulawesi Tengah tahun 2021. Opini yang diberikan oleh BPK, merupakan pernyataan profesional mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan mutlak” tidak adanya fraud yang ditemui di kemudian hari.
“Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian
kalangan mengenai makna opini BPK,” tandasnya.*/TIN