Mei 2020 Panwascam Diaktifkan Kembali

Jika, Pengaktifan Kembali Panwascam

PALU, MERCUSUAR –  Penyelenggaraan Pilkada serentak bakal digelar tanggal 9 Desember 2020. Kesimpulan itu berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapatan (RDP) Komisi II DPR RI, Mendagri dengan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 April 2020 melalui video conference. Selain itu, disebutkan bahwa pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada serentak, Komisi II DPR RI, Mendagri dan KPU akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak.

Melihat hasil RDP dimaksud dan pencermatan terhadap perkembangan wabah covid-19 di Indonesia, menyiratkan belum ada kepastian hukum waktu pelaksanaan Pilkada serentak. Adapun optimistis pelaksanaan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020, masih bergantung pada perkembangan penyebaran dan penanganan wabah ini. Jika pada bulan Juni tahun ini wabah covid-19 berakhir, maka lanjutan Pilkada dapat dilaksanakan. Namun jika wabah tidak kunjung selesai, maka dampaknya Pilkada kembali ditunda menjadi tahun 2021 mendatang.

KPU dan Bawaslu telah memberhentikan sementara jajaran penyelenggara adhoc akibat merebaknya wabah covid-19. Jika, Pilkada serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang, maka pada bulan Mei 2020 penyelenggara pemilu tersebut (Panwascam) akan diaktifkan kembali, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu.

Namun saat wabah covid-19 tidak kunjung reda, apalagi merujuk analisa BIN bahwa puncak wabah covid-19 di Indonesia akan terjadi pada bulan Mei dan Juni. Maka status keaktifan penyelenggara adhoc dapat diberhentikan kembali.

Menurut Abhan, pemberhentian karena wabah covid-19, lalu pengaktifan kembali dengan harapan wabah akan berakhir. Namun wabah tidak kunjung berakhir, sehingga diberhentikan kembali. Di sini dilemanya dan memperpanjang ketidakpastian.

“Ketika diaktifkan, ternyata wabah covid-19 tidak selesai, maka bisa dioffkan lagi. Jajaran penyelenggara on-off memiliki beban moralnya sangat berat. ” terang Abhan.

Lebih lanjut menurut Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, saat masa penonaktifan atau penangguhan masa kerja sebagai penyelenggara pemilu, mereka dipersilahkan untuk mencari pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sebab tidak ada larangan untuk itu, dan realistis tuntutan kebutuhan.

“Penyelenggara pemilu adhoc yang ditangguhkan masa kerjanya, dipersilahkan untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang layak guna memuhi kebutuhan hidup,” kata Ruslan.

Lebih lanjut menurut pemilik akun instagram @ruslanhusen ini, saat tahapan Pilkada dimulai kembali, mereka akan diaktifkan kembali sepanjang masih bersedia bekerja, dan yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.

“Memenuhi syarat, terutama selama penangguhan masa kerja tidak pernah terlibat dalam kegiatan politik praktis, misalnya menjadi tim sukses, simpatisan dari peserta pemilu, atau tim dan simpatisan dari bakal calon kepala daerah,” terang Ruslan.*/TIN

Pos terkait