POSO, MERCUSUAR – Menjelang pesta demokrasi Pilkada yang dilakukan secara serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, Bawaslu Kabupaten Poso siap mengambil tindalan tegas terkait segala bentuk pelanggaran tahapan Pilkada yang bertentangan dengan protokol kesehatan Covid-19.
Secara teknis jika terjadi pelanggaran terkait prosedur Covid-19, maka pihak Bawaslu diberi Kewenangan untuk membubarkan kegiatan kampanye, berdasarkan Undang-undang maupun Peraturan KPU, dengan terlebih dahulu memberikan peringatan secara tertulis.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh saat menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso.
Menurut Malik Saleh, fokus kinerja Pokja hanya pada setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Sedangkan hal- hal yang bersifat umum, seperti pesta atau acara lain tidak masuk dalam objek pengawasan dari pada Pokja.
“Subjek pencegahannya itu adalah setiap orang, kelompok atau organisasi yang terlibat dalam kampanye maupun aktivitas-aktivitas pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” jelas Ketua Bawaslu Abdul Malik Saleh, Selasa (6/10).
Apabila terjadi pelanggaran kata Malik, Bawaslu tidak serta merta langsung membubarkan, tetapi akan memberikan surat peringatan tertulis kepada pelaksana kegiatan disaat melakukan kegiatan kampanye.
Sebaliknya tegas Malik, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada pihak Kepolisian dan Polisi Pamong Praja serta Gugus Tugas Covid-19, meminta agar membubarkan kegiatan yang sedang berlangsung.
“Segera memberikan rekomendasi kepada jajaran Kepolisian yang berada di tempat dan unsur polisi pamong praja serta gugus tugas covid-19 untuk membubarkan bersama-sama. Krena itu menjadi kewenangan mereka,” tegas Abdul Malik Saleh. ULY