PALU, MERCUSUAR-Politisi Partai NasDem Yahdi Basma vdivonis 10 bulan penjara dan membayar denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan, setelah kasasi diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Yahdi Basma anggota DPRD Sulteng merupakan, terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan korban Gubernur Sulteng, Longki Djanggola.
Namun sampai kini Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulteng, yang juga Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira belum mengambil sikap atas putusan MA tersebut.
Dikonfirmasi Minggu (14/8/2022), Nilam Sari melalui nomor 0811-1089-xxx tidak tersambung. Sebelumnya, Minggu, 24 sampai dengan Selasa 26 Juli 2022, melalui SMS, WhatsApp, dan ditelepon di nomor yang sama, Nilam belum
memberikan respon dan mengangkat teleponnya, meski panggilan tersebut masuk.
Masyarakat Sulteng masih ingat janji Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem (saat itu bendahara umum) Ahmad Ali terkait kasus Yahdi Basma.
“Sekalipun kader NasDem, jika terbukti bersalah akan saya pecat,” katanya, Rabu (29/5/2019) silam.
Ahmad Ali menegaskan, kasus Yahdi dengan Longki Djanggola merupakan persoalan personal, bukan kelembagaan.
Kini setelah putusan MA dan memiliki kekuatan hukum tetap, Ahmad Ali dan Partai NasDem belum bersuara, alih-alih mengeluarkan keputusan pemecatan.
Terkait putusan MA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah melayangkan panggilan terhadap Yahdi Basma untuk perintah pelaksanaan putusan pengadilan atau P-48 (eksekusi). Namun yang bersangkutan belum menghadiri panggilan. Ketidakhadiran politisi partai NasDem itu memenuhi panggilan Kejaksaan, tanpa ada penjelasan.
Seperto diketahui, Yahdi Basma merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ dengan korban Longki Djanggola.
Putusan kasasi Nomor: 1085 K/PID.SUS/2022 tanggal 23 Maret 2022, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum dan pemohon kasasi II/terdakwa Yahdi Basma, hingga menguatkan putusan banding Nomor: 42/PID.SUS/2021/PT PAL tanggal 15 April 2021. Putusan banding yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 448/Pid.Sus/2020/PN Pal tanggal 11 Februari 2021, Yahdi Basma divonis pidana penjara 10 bulan serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan satu bulan. AGK/TIN