Minimal Harus Kantongi 16.411 Suara

HAIRIL

SIGI, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi telah menetapkan jumlah minimum dukungan bagi calon bupati perseorangan atau non partai untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sigi tahun 2020, yakni minimal harus mengantongi 16.411 suara.

Demikian disampaikan Ketua KPU Sigi, Hairil. Menurutnya, dalam surat keputusan itu memuat poin bahwa pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sigi harus memenuhi syarat minimum dukungan paling sedikit 10 persen dari jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu 2019 yaitu 164.105 pemilih.

“Olehnya jumlah minimum dukungan 10 persen itu ketika dilakukan penghitungan, maka diperoleh hasil 16.410,5 atau dibulatkan menjadi 16.411 suara. Jadi untuk bisa kami nyatakan memenuhi syarat, calon perseorangan minimal harus memiliki dukungan sesuai jumlah itu dan telah kami verifikasi,” ungkap Hairil, Rabu (30/10/2019).

Selain itu, syarat berikutnya adalah dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi perseorangan harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan se Kabupaten Sigi,

yakni paling sedikit tersebar di delapan kecamatan.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 Oktober 2019. Kami berharap hal ini bisa dijadikan acuan bagi para calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi yang ingin maju secara perseorangan atau non parpol,” tutupnya. BAH

Pos terkait