PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola melalui Wagub Rusli Baco Dg Palabbi menghadiri pengucapan sumpah dan janji Anggota Dewab Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng Muhaimin Yunus Hadi selaku Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 dari anggota Suprapto Dg Situru yang mengikuti Pilkada serentak di Kabupaten Tojo Una-Una.
Pengucapan sumpah jabatan dibacakan Ketua DPRD Sulawesi Tengah melalui Wakil Ketua lll DPRD Sulteng, Muharram Nurdin. Pelantikan ini dilanjutkan dengan penandatanganan naskah dan pemasangan lencana di ruang Sidang Utama kantor DPRD Sulteng, Selasa (2/3/2/2021).
Dalam sambutannya Wagub Rusli Dg menyampaikan pelantikan ini adalah gerbang awal untuk melaksanakan tugas seorang wakil rakyat selaku penyambung aspirasi masyarakat dari daerah pemilihannya.
Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Suprapto Dg. Situru yang telah memberikan konstribusi dan pengabdian sebagai anggota DPRD provinsi sebelum akhirnya digantikan oleh Muhaimin Yunus Hadi.
Menurutnya PAW bagi anggota DPRD adalah proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Provinsi.
Sebagai anggota dewan yang baru tentunya perlu segera menyesuaikan diri melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan.
“Dengan begitu semoga saudara akan dapat memahami dan melaksanakan tugas-tugas yang diemban dengan baik serta batasan-batasan apa yang tidak boleh dilanggar selama menjabat anggota DPRD serta dapat bekerja dengan tulus, menjadi inspirasi dan tetap berjalan di jalur yang lurus hingga penghujung masa jabatan,” tutur Wagub Rusli.
Ia berharap sebagai anggota DPRD yang baru agar senantiasa menjaga kekompakan, menjalin koordinasi, serta menjaga amanah terutama dari partai yang telah mengusung.
Wagub Rusli juga memberikan apresiasi atas terlaksananya prosesi pelantikan dengan lancar dengan senantiasa menerapkan protokoler kesehatan.
Sementara, Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari melalui Wakil Ketua, Muharram dalam sambutannya menyampaikan ucapan sumpah jabatan adalah titik awal dari pengabdian sebagai Anggota DPRD.
Ia berharap anggota dewan yang baru agar berupaya memahami fungsi, tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban DPRD, baik secara individu maupun kelembagaan. Serta menghayati secara mendalam akan tanggung jawab, sehingga dapat menjaga harkat dan martabat, serta citra dewan selaku pengembang aspirasi rakyat.
“Dalam pelaksanaan fungsi pokok dewan masih ada hal yang belum dilaksanakan secara maksimal,” katanya.
Pelaksanaan fungsi itu sebut Muharram, antara lain, sebagai wujud pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang mana harus mampu menyerap dan menterjemahkan. Menindaklanjuti aspirasi dan kebutuhan masyarakat ke dalam kebijakan publik berupa peraturan daerah.
Sebagai pelaksana fungsi anggaran anggota dewan harus mampu menganalisis, memprediksi, dan menggali potensi sumber-sumber pendapatan demi mendukung pembiayaan pelaksanaan urusan pemerintah. Selain iti secara sungguh-sungguh memperhatikan alokasi belanja daerah dalam APBD untuk kepentingan rakyat.
Sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan, anggota dewan harus mampu memahami dan melakukan pengawasan agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muhaimin Yunus Hadi, selaku PAW sisa masa jabatan 2019-2024 akan menduduki jabatan di Komisi lll di Bidang Pembangunan.
Hadir dalam pelantikan, Bupati Donggala, Kasman Lassa, unsur Forkopimda, dan pejabat terkait lainnya. BOB