Muharram Nurdin Minta Tambang Ilegal Ditutup Permanen

MUHARRAM-NURDIN

PALU, MERCUSUAR– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng), Muharram Nurdin menyoroti sekaitan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang hanya ditutup sementara.

Pasalnya, tambang ilegal di Desa Buranga telah menelan korban jiwa. Sebagaimana diketahui pada Kamis (25/02/2021) terjadi longsor di lubang tambang Desa Buranga yang mengakibatkan puluhan penambang tertimbun.

Menanggapi hal itu, Muharram menegaskan, seharusnya tambang ilegal di Desa Buranga ditutup secara permanen bukan hanya sementara saja.

“Jadi tidak untuk sementara, harus ditutup permanen (tambang ilegal),”kata Muharram Nurdin saat ditemui sultengnews sesuai audience bersama massa aksi Aliansi Peduli Lingkungan Parigi Moutong, di ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (01/03/2021).

Menurut Muharram, seharusnya tambang ilegal tidak ditutup hanya sementara, namun ditutup secara permanen. Dengan begitu, bisa memberi efek jerah kepada pemodal.

“Namanya tambang ilegal masa ditutup sementara, harusnya permanen dong, kalau ilegal masa masih diberi kesempatan, tidak boleh di kasih kesempatan,”tegasnya.

Tambang ilegal ini harus ditertibkan, untuk itu Muharram merespon Kapolda Sulteng yang berencana akan menertibkan semua tambang ilegal yang ada di Sulawesi Tengah.

 

Muharram berpendapat, bahwa tambang ilegal juga tidak memberikan dampak ekonomi secara merata bagi masyarakat, sehingga dirinya mendukung penertiban terhadap sejumlah tambang ilegal.

“Kita percaya juga bahwa tambang ilegal ini tidak menguntungkan rakyat sudah pasti destruktif, saya mendukung penertiban tambang ilegal,”sebutnya.

Muharram juga menginginkan, agar siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dapat diproses hukum sebagaimana mestinya.

“Saya kira kegiatan melanggar aturan ada sanksinya, karena itu kita minta siapapun yang melakukan pelanggaran-pelanggaran di proses,”ungkapnya.

Muharram menambahkan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan intansi terkait telah disepakati bahwa semua tambang ilegal ditutup.

“Hasil rapat dengar pendapat Komisi III sudah menyatakan bahwa semua tambang-tambang ilegal ditutup,”tandasnya. SN/*TIN

Pos terkait