Nasrun : Ada Dua Titik Rawan di Pemutakhiran Data Pemilih

NASRUN

PALU, MERCUSUAR – Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Nasrun, menyebutkan dalam proses pemutakhiran data pemilih khususnya pemilih yang pindah domisili tidak semudah dan sesederhana yang dibayangkan, harus ada mekanisme prosedur yang dipenuhi, Jumat (17/5//2024).

“Tidak sesederhana itu dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, orang datang dan bermohon untuk pindah domisili dan sebagainya. Harus ada prosedur mekanisme yang dipenuhi seluruhnya,” kata Nasrun.

Hal itu disampaikan Nasrun saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Di hadapan peserta yang diikuti oleh pimpinan dan pejabat struktural Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, Nasrun menguraikan titik-titik kerawanan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Ada 2 titik kerawanan dalam proses pemutakhiran data pemilih, pertama hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir berpotensi tidak memenuhi prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir karena terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada pemilu sebelumnya. Kedua terdapat pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum masuk dalam DPT pemilu terakhir,” urainya.

Selanjutnya Nasrun juga menjelaskan strategi pengawas pemilu dalam mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

“Yang menjadi strategi pencegahan pengawas pemilihan yaitu menginventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu terakhir sebagai bahan analisis data kami,” ujarnya.

“Dan koordinasi oleh Bawaslu di setiap tingkatan bersama KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membahas kerawanan dan penyampaian hasil analisis data pemilih,” tambah Nasrun.

Lebih lanjut Nasrun berharap kedepannya untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah harus ada regulasi yang lebih detail terkait pemutakhiran data pemilih.

“Semoga regulasi Peraturan KPU Pemilihan Kepala Daerah tentang pemutakhiran data pemilih nanti dapat menjawab semua persoalan yang terjadi di pemilu sebelumnya,” tutupnya.*/TIN

Pos terkait