MOROWALI, MERCUSUAR – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah, Nasrun, secara resmi membuka kegiatan Penatausahaan Dana Hibah Pemilihan yang berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten Morowali pada 6-7 September 2024. Jum’at (06/09/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada pedoman terbaru Bawaslu, 272/HK.01.00/K1/08/2024, yang mengatur pengelolaan dana hibah untuk penyelenggaraan pengawasan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Dalam sambutannya, Nasrun menyoroti pentingnya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Pedoman ini memberikan arahan yang jelas mengenai pengelolaan dana hibah, sehingga kita dapat memastikan anggaran yang dialokasikan untuk pengawasan pemilihan dapat dikelola secara optimal dan tepat sasaran,” tegasnya.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengkaji kembali pedoman pengelolaan hibah yang baru saja diterbitkan. Peserta diajak untuk memahami lebih dalam pedoman 272/HK.01.00/K1/08/2024 agar dana hibah yang dialokasikan dapat dikelola dengan efisien, serta dioptimalkan pada tahapan pemilihan yang masih minim terfasilitasi.
“Optimalisasi anggaran akan di fokuskan pada tahapan pemilihan, sehingga proses pengawasan dapat berjalan lebih baik,” ujar Nasrun.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan yang lebih baik akan berkontribusi pada kualitas pemilihan yang bersih, adil, dan transparan.