DONGGALA, MERCUSUAR – Moh. Yasin akan menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Donggala pada bulan November 2023 mendatang setelah Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengesahan pengunduran diri Kasman Lassa berlaku.
Mendagri telah mengeluarkan SK pengesahan pengunduran diri Bupati Donggala, Kasman Lassa, tertanggal 15 Agustus 2023 yang lalu.
Dalam SK dengan Nomor: 100. 213-3197 Tahun 2023, Mendagri j menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Donggala, Moh Yasin untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai bupati.
Namun SK yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian akan berlaku setelah Bupati Donggala ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPRD Kabupaten Donggala.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum sekretariat daerah kabupaten Donggala, Adhi, SH, MH mengatakan bahwa dirinya belum melihat secara langsung SK pengesahan pengunduran diri Bupati yang dikeluarkan Mendagri, namun informasi soal SK itu sudah beredar.
“Saya belum lihat langsung SK pengesahan dari Kemendagri, tapi kalau informasinya sudah ada beredar juga di kantor Bupati,” kata Adhi kepada media ini, Jumat (25/8/2023).
Hal yang sama diungkapkan sekretaris KPU Donggala, Ardin yang mengatakan bahwa SK Pengesahan pengunduran diri Bupati sudah ada, namun fisik SK itu belum dilihat.
“Mungkin dokumen SK itu ada di pemerintahan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam SK pengesahan pengunduran diri Bupati sudah ada, namun berlaku setelah DCT bakal calon anggota DPRD Kabupaten Donggala ditetapkan, sementara penetapan DCT akan dilakukan pada 3 November 2023, artinya jika merujuk jadwal tahapan pemilihan legislatif (Pileg) pergantian jabatan Bupati akan dilakukan di bulan November 2023 mendatang.
Sementara itu, Wabup Donggala, Moh Yasin saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023) mengaku belum mengetahui soal adanya SK Mendagri tersebut.
“Belum tahu. Belum ada. Coba tanya bagian pemerintahan,” ujarnya.
Sebelumnya Bupati Donggala, Kasman Lassa telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya. Kasman melepas jabatannya karena ingin maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Surat permohonan pengunduran diri Kasman Lassa tertuang dalam SK bernomor: 800/0538/Bag.Umum/2023 tertanggal 7 Juli 2023. Surat tersebut sudah diajukan ke Ketua DPRD Donggala Takwin.TIN