Oknum Kades dan Caleg diputuskan Bersalah

PALU, MERCUSUAR – Pelanggaran Pemilu seperti menjadi hal pasti terjadi dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan yang dilaksanakan di Indonesia umumnya. 

Pelanggaran pemilu berupa pembagian sembako di luar ketentuan, politik uang, netralitas ASN dan aparatur Desa selalu menjadi hal yang disoroti dalam setiap penyelenggara pemilu.

Terbaru untuk Sulawesi Tengah, pelanggaran pemilu dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa Bulan Jaya, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una atas nama David Hermanto yang melakukan pembagian bahan kampanye salah satu caleg DPRD Provinsi dari Partai PPP yang terbukti melanggara pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017.

“Oknum Kepala Desa tersebut terbukti melakukan pelanggaran pasal 490 UU Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebanyak 7 juta subsider 1 bulan kurungan,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Sulawesi Tengah, Fadlan, Selasa (27/02/2024).

Lanjut Fadlan, putusan lain yang telah inkra adalah pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa Hasan Abas, salah satu caleg partai golkar yang telah melakukan pelanggaran pidana pemilu pasal 523 ayat 1 Jo 280 ayat 1 huruf J. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Parigi Moutong tertanggal hari ini (27/02/2024) 

“Pelanggaran terdakwa berupa dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung maupun tidak langsung sebagai mana dimaksud pasal 523 ayat 1 Jo 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” ujarnya.

Kata Fadlan, petusan tersebut juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan, dan denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dua kasus pelanggaran pidana pemilu yang telah ditangani Bawaslu Tojo Una-Una dan Bawaslu Parigi Moutong adalah bukti bahwa dalam melakukan penanganan, Bawaslu tidak akan segan dalam memberikan sanksi hukuman hingga semaksimal mungkin. Hal itu, juga telah sesuai dengan hasil koordinasi yang dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.

“Untuk kasus yang berbeda, perihal pembagian sembako beras dengan jumlah total temuan mencapai 10 ton masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi-saksi untuk mengetahui secara pasti terduga pelaku dan siapa saja pihak yang terlibat didalamnya,” tutup Fadlan.CR1

Pos terkait