PALU, MERCUSUAR – Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi tentang kesiapan alat pelindung diri (APD) Protokol Kesehatan covid-19 pada penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Hasilnya, dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum malaksanakan penyaluran APD. Dari hasil investigasi tersebut, Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala menyampaikan adanya dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan oleh Ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan kelengkapan APD yang tidak mempertimbangkan ketepatan untuk memenuhi tenggang waktu pendistribusian secara patut.
“Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Namun, gambaran 72 persen KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja. Agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu,” ujar Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala dalam konferensi pers daring, Rabu (2/12/2020) di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
“Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” terang Prof. Adrianus.
Ombudsman RI juga menemukan perbedaan data antara berita acara serah terima barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK, hal tersebut terjadi di beberapa wilayah.
Prof. Adrianus menyampaikan saran tindakan korektif kepada Ketua KPU Republik Indonesia yakni agar menyusun regulasi atau ketentuan yang di dalamnya memuat petunjuk teknis dalam hal pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik barang yang mewajibkan verifikasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Khususnya dalam penyesuaian jumlah kebutuhan dan ketepatan waktu pendistribusian. Sedangkan saran tindakan korektif untuk Ketua KPU kabupaten/kota adalah agar memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS.
Hal ini dilakukan agar APD dapat tersalurkan setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak. Ombudsman juga menyarankan agar dilakukan evaluasi terkait adanya perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU Kabupaten/kota kepada PPK Sementara itu, Ombudsman RI juga memberikan saran tindakan korektif kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan secara optimal dalam pengadaan logistik dan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS.
Sementara itu, Kepala Ombudsman perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sofian Farid Lembah mengatakan, pada saat tim Ombudsman RI Perwakilan Sulteng turun lapangan, terdapat PPK yang tutup pada jam kerja yaitu pada PPK Mantikulore dan PPK Palu Timur
Menurutnya, masih ada barang APD yang belum terdistribusi ke kantor KPU Kota Palu yang berasal dari lelang KPU Sulteng, Meliputi :Face Shield, Semprotan/Sprayer, Tempat Air Berkeran Berikut Ember Penampung dan KPU RI meliputi Sarung Tangan/Latex, Termometer Infrared (Thermo Gun), dan Baju Hazmat.
“Bahwa APD Protokol Kesehatan belum didistribusikan kepada PPK, pendistribusian akan dilaksanakan pada tanggal 07 Desember 2020,” ujarnya.
Dalam Pengamatan Ombudsman lanjut Sofia, kantor PPK diseluruh Kota Palu masih melekat pada kantor Kecamatan dengan sarana dan prasarana yang kurang layak sebagai sebuah kantor.
“Kami menyarankan agar kedepan perlu dipikirkan adanya pemisahan kantor PPK dankantor Kecamatan dengan alasan Netralitas Penyelenggaraan Pilkada dan kelayakan sebagai sebuah kantor penyelenggara pilkada,” ujarnya.TIN