Pansus I DPRD Sulteng Konsultasi Tugas dan Kewenangan Satpol-PP

Pansus I DPRD Sulteng Konsultasi Tugas dan Kewenangan Satpol-PP-46cf8fb0

JAKARTA, MERCUSUAR – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sulteng yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang ketentraman dan ketertiban umum mengagendakan salah satu kunjungan kerjanya di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Rapat bersama yang digelar di Kantor Gubernur DKI Jakarta membahas mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Rombongan Pansus I DPRD Sulteng diterima Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Pol PP DKI Jakarta, Sahat Parulian.

Dalam pertemuan ini Sahat Parulian menjelaskan beberapa tugas utama Satpol-PP DKI Jakarta. Diantaranya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Serta tugas terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam situasi pendemi Covid-19.

Menurutnya, Satpol-PP mempunyai kewenangan delegatif terkait pandemi Covid-19, maka dalam hal itu Satpol-PP melakukan razia masker.

Sementara terkait dengan pandemi Covid-19 yang terjadi sejak April 2021, maka telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan. Namun saat ini landasan tugas Satpol-PP DKI Jakarta telah menggunakan Perda tentang Covid-19.

“Terkait dengan Covid-19 sejak April ini Pergub perdana yang mereka tertibkan sebelum adanya Perda Covid, kita mengeluarkan Pergub pendisiplinan, sanksi dan lain-lain sebelum mereka terbitkan Perda tentang Covid-19,”jelasnya.

Sahat Parulian dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa Satpol-PP juga perlu mendapat perhatian karena menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19.

Karena menurutnya, Satpol-PP masih merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kurang mendapat perhatian dari segi anggaran. Meski Satpol-PP sendiri berkembang fungsinya menjadi urusan wajib.

Selanjutnya informasi terkait hasil pengenaan sanksi pelanggar protokol kesehatan. Per tanggal 6 Oktober 2021, Satpol PP DKI Jakarta mengumpulkan uang denda masker sebesar Rp4.350.000. Dengan jumlah total denda dari penertiban sepanjang 2020-2021 sebesar Rp7,6 Miliar. Denda terbesar berasal dari rumah-rumah makan.*/TIN

 

 

Pos terkait