PALU, MERCUSUAR – Tim Pansus II yang diketuai oleh Dr. IR. Alimuddin Paada. MS didampingi Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Sitti Hasbia N. Zaenong. M.Si melakukan kunjungan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Kunjungan itu dalam rangka melakukan studi komparasi Raperda Penyandang Disabilitas Provinsi DKI Jakarta. Dalam kunjungan tersebut tim pansus II dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah beserta rombongan diterima oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta drg. Maria Margaretha KT.M.Si, Kamis (16/3/2023).
Dalam sambutannya, Maria Margaretha mengatakan bahwa di Jakarta mempunyai 22 panti yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Dan panti tersebut juga sudah dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana yang memadai dan dibutuhkan untuk menunjang kegiatan-kegiatan orang-orang yang di tempat tersebut.
“Dan khusus buat panti untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) Dinas Sosial Provinsi Jakarta juga menyediakan klinik untuk pengobatan buat orang-orang yang mempunyai gangguan jiwa tersebut,” kata Maria.
Dinas Sosial Provinsi Jakarta juga bekerja sama dengan pihak hotel-hotel dan perusahaan yang ada di DKI Jakarta untuk dapat memanfaatkan dana CSR perusahaan tersebut dengan mempekerjakan orang – orang yang berkebutuhan khusus (Disabilitas).
Dan di tahun 2023 ini sudah semakin banyak penyandang disabilitas yang berkesempatan bekerja di hotel-hotel di Jakarta.
“Dan banyak pula para penyandang disabilitas di DKI jakarta yang menjadi atlet para games dan menjadi juara di event khusus tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, menurut drg.Maria Margaretha, dalam forum-forum perumusan kebijakan penyandang disabilitas juga dilibatkan untuk mendengar pendapat-pendapat mereka.
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui pihak ketiga juga memberikan bantuan alat bantu dengar buat penyandang disabilitas yang membutuhkan sebagai upaya mendukung program-program pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Poin penting dalam kunjungan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana stigma publik di Provinsi Jakarta terhadap penyandang disabilitas setelah adanya peraturan daerah nomor 4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, telah menghilangkan sikap diskriminatif terhadap para penyandang disabilitas.
Dan apakah penyandang disabilitas di provinsi DKI Jakarta juga ikut berpartisipasi dalam proses perencanaan kebijakan.Selain itu apakah penyandang disabilitas disediakan alat pendukung seperti alat bantu dengar dan penerjemah sehingga penyandang disabilitas dapat mengungkapkan pendapat mereka.
Dalam Kesempatan ini pula wakil ketua Pansus II. I Nyoman Slamet.S.Pd.M.Si mempertanyakan pelayanan pendidikan buat difabel dan bagaimana perda DKI Jakarta memberikan peluang pendidikan tinggi buat para penyandang disabilitas serta apakah ada peraturan daerah yang mengatur tentang mempekerjakan penyandang disabilitas .
“Informasi ini penting buat daerah sebagai upaya saling tukar informasi mengenai peraturan-peraturan daerah yang telah dibuat oleh pemerintah daerah DKI Jakarta,” tandasnya.*/TIN