PALU, MERCUSUAR – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sulteng yang khusus menggodok Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Pesantren Provinsi Sulteng menggelar rapat internal untuk membahas hasil kunjungan kerja di Bandung Jawa Barat yang berkaitan dengan konten Raperda tersebut.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus III Aminullah BK didampingi Wakil Ketua Pansus Hj Wiwik Jumatul Rofiah S.Ag, MH, serta dihadiri beberapa anggotanya, tenaga Ahli Salam Lamangkau SH serta Kabag Perundang Undangan Siti Rahmawati SH, MH.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Selasa (19/10/21) tersebut sejumlah pendapat mengemuka guna pengayaan konten atau isi Raperda yang dimaksud.
Misalnya dari HM Nur Rahmatu yang mengemukakan bahwa harus merinci secara jelas dan melekat langsung pada setiap OPD jika ada bantuan yang di berikan Pemda.
Sempat terjadi adu argumentasi antara Pansus dan tenaga ahli soal isi konten yang sifatnya lebih teknis, terutama terkait beberapa pasal yang dinilai sangat mendasar, bahkan tenaga ahli Salam Lamangkau memberikan masukan agar judul Raperda ditambahkan kata ‘Fasilitasi Penyelenggaraan’ karena pesantren kata Salam hanya merupakan pihak ketiga atau Pemda sifanya hanya memfasilitasi.
Tenaga ahli berpengalaman ini juga memberikan sejumlah masukan lainnya yang kemudian akan kembali didiskusikan untuk kesempurnaan Raperda ini.*/TIN