JAKARTA, MERCUSUAR– Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sulteng berkoordinasi ke DPRD DKI Jakarta terkait rancangan tentang tata tertib dan kode etik DPRD Sulteng, Kamis 14 Oktober 2021.
Rombongan Pansus diterima Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hasan Basri Umar dari Fraksi NasDem. Pertemuan dalam rangka koordinasi ini digelar di ruang rapat komisi.
Koordinasi dihadiri langsung Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Hj Zalzumida A Djanggola dan Wakil Ketua III, Muharram Nurdin.
Kemudian Ketua Pansus IV DPRD Sulteng, Huisman Bram Toripalu, Wakil ketua Pansus, Zainal Mahmud Daud, sekretaris Pansus, Ronald Gulla. Beserta anggota Yahdi Basma, H M Tahir H Siri, Yus Mangun, Faisal Lahadja, Naser Jibran, Abd Karim Aljufrie dan Marlela,
Tujuan koordinasi adalah melakukan pemantapan materi muatan Rancangan Peraturan DPRD Sulteng tentang tata tertib dan kode etik DPRD.
Wakil Ketua Pansus IV, Zainal Daud dalam kesempatan ini bertanya soal rangkap tugas seorang anggota DPRD dalam dua Pansus menyusul dibentuknya 4 Pansus di DPRD Sulteng.
“Ada anggota DPRD menduduki lebih dari satu Pansus. Sehingga kalau Pansusnya bersamaan rapat maka tidak efektif,”kata Zainal.
Hal itu langsung ditanggapi, Hasan Basri Umar yang hal tersebut juga terjadi di DPRD DKI Jakarta. Namun ada peraturan jika ada anggota yang menduduki dua Pansus maka tidak bisa menjadi ketua Pansus.
Sementara terkait perlunya hak imunitas Anggota DPRD diatur dalam tata tertib dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan peraturan yang lebih tinggi. Sebelumnya hal ini dipertanyakan Yahdi Basma.
Usai berdiskusi, pihak DPRD DKI Jakarta memberikan draf peraturan DPRD DKI JAKARTA tentang Tatib dan draf peraturan DPRD tentang kode etik yang keduanya tinggal menunggu hasil fasilitasi Kemendagri.
Dengan harapan dapat menjadi pengayaan materi muatan kode etik dan tatib DPRD Sulteng yang lagi dalam tahap pembahasan tingkat 1.*/TIN