Pantarlih KPU Sigi Lakukan Coklit

Petugas pemutakhiran data pemilih saat akan melakukan proses pencocokan dan penelitian data pemilih di perumahan Greenland 2 Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, belum lama ini. FOTO:IST

SIGI, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melalui Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) melakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih kepada warga. 

Adapun tugas pantarlih adalah  melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk memeriksa kesesuaian antara data pemilih dengan KTP-el dan KK. 

Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman kepada wartawan Mercusuar, Minggu (30/6/2024). 

Kata dia, untuk proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dilakukan selama satu bulan atau 30 hari mulai tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024.

Ia berharap, warga dapat membantu pantarlih dalam melaksanakan tugasnya, yakni dengan memberikan data valid. 

Menurutnya, dengan pelaksanaan coklit ini akan diketahui jika ada pemilih yang bermasalah contohnya pemilih ganda atau dobel. 

Karena hasil dari coklit ini, akan dimasukkan dalam data dijadikan sebagai calon pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) nanti. 

“Dihimbau kepada Pantarlih dalam melaksanakan tugasnya agar sopan dan santun kepada warga yang ditemui,” imbaunya. AJI

Pos terkait