PALU, MERCUSUAR – DPRD Sulteng menggelar rapat paripurna untuk membahas dan menetapkan Rancangan Perarturan Daerah ( Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dengan agenda mendengarkan pidato pengantar kepala daerah atas Raperda serta pandangan umum dari fraksi – fraksi, Senin (31/5/2021).
Rapat yang berlagsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng itu, dipimpin Wakil Ketua I H.M Arus Abdul Karim dan dihadiri Pj Sekprov Sulteng Moelyono yang mewakili Gubernur Sulteng, Waket III H Muharram Nurdin S.Sos, M.Si serta hampir seluruh anggota DPRD baik langsung maupun secara virtual termasuk Sekwan Hj Tury Zarfiana SH, M.Si dan jajarannya serta Kepala BPKAD Pemprov Sulteng.
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi masing masing Fraksi Nasdem yang dibacakan Imam Kurniawan Lahay, Fraksi Golkar dibacakan Drs. Enos Pasaua, Hj Winiat H. Lamakarate yang membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra, Ir Elisa Bunga Allo dari Fraksi PDIP.
Selanjutnya, Drs Marlela Sute M.Si dari Fraksi Demokrat, Drs Zainal M Daud dari Fraksi PKB, Wiwik Jumatul Rofi’ah dari fraksi PKS dan Muhaimin Junus dari Fraksi Amanat Rakyat semua menyatakan menerim pidato atau penjelasan Gubernur Sulteng atas Rancanga Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulteng Tahun Anggaran 2020 untuk diteruskan pembahasannya pada pembicaraan berikutnya.
Namun beberapa fraksi memberikan catatan, antara lain mempertanyakan hasil refocussing anggaran untuk penanganan Covid 19 yang nilainya cukup besar, namun penanganan covid 19 belum sesuai yang diharapkan. Soal Pergub yang mengatur pungutan biaya pendidikan yang dinilai bertentangan dengan undang – undang, sejumlah ruas jalan di Luwuk yang belum tertangani serta beberapa catatan yang memerlukan tanggapan balik dari pihak eksekutif. SLN/*TIN