PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah berhasil mempertahankan akuntabilitas pengelolaan keuangannya dengan kembali memperolah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng, Tahun 2020.
Dengan raihan tersebut, maka Sulteng di bawah kepemimpinan Longki Djanggola dan wakilnya, sudah berhasil meraih delapan kali opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Sejak dua periode Longki memimpin, LKPD Sulteng hanya dua kali meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yakni Tahun 2011 dan 2013.
Opini WTP Tahun 2020 itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan BPK melalui rapat paripurna penyerahan LHP atas LKPD dan LHP kinerja Pemprov Sulteng Tahun 2020, di ruang rapat paripurna DPRD Sulteng, Selasa (25/5/2021).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, HM Arus Abdul Karim, dihadiri Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Kepala BPK RI Perwakila Sulteng Slamet Riyadi serta anggota DPRD Sulteng, perwakilan OPD dan Forkopimda.
Rapat paripurna juga diikuti secara virtual oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dori Santosa.
Menurut Dori Santosa, Pemprov Sulteng telah menyampaikan LKPD untuk diperiksa yang di dalamnya memuat realisasi pendapatan, belanja dan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA).
“Dari hasil pemeriksaan sudah sesuai dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif, sehingga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Dori.
Namun, kata dia, ada beberapa catatan permasalahan yang harus diselesaikan oleh Pemprov Sulteng, di antaranya masih adanya kelemahan pengelolaan pajak bermotor dan biaya balik nama serta pendapatan PKB yang tidak sesuai tarif yang berlaku.
Selanjutnya, belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan, penyusunan HPS tidak didukung dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan. Dana BOS dan BLUD RSUD Madani yang melebihi anggaran.
Sementara itu, dari sisi LHP kinerja, juga terdapat beberapa permasalahan, yakni Pemda belum menetapkan rencana umum jaringan jalan provinsi, belum memmiliki mekanisme pengelolaan pemanfaatan bagian jalan dan Dinas Bina Marga juga belum melaksanakan pengawasan sesuai mekanisme.
“Untuk itu diharapkan agar pemerintah daerah bisa menindaklanjuti permasalahan yang ada dalam waktu 60 hari setelah hasil pemeriksaan ini diserahkan,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim, mengatakan, proses pemeriksaan BPK adalah untuk evaluasi atau penilaian yang objektif dan untuk menjamin agar pengelolaan keuangan dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selaku unsur penyelenggaran pemerintahan, kata dia, pihaknya patut bersyukur karena Pemprov bisa mempertahankan opini WTP selama delapan tahun.
“Penilaian ini memberikan indikasi bahwa secara formal pengelolaan keuangan dan aset sudah sesuai. Kami mengimbau kepada OPD untuk senantiasa berupaya sungguh-sungguh mempertahankan hasil yang dicapai dan dijadikan budaya kerja,” katanya.
DPRD, kata dia, akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan Pemprov Sulteng.
Di tempat yang sama, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, mengaku bersyukur atas capaian tersebut.
Kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih, ia menitip pesan agar meningkatkan kinerja keuangan sehingga bisa pertahankan opini yang sudah dicapai.
“Juga komitmen menindaklanjuti catatan dari BPK, termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.MAL/*TIN