MORUT, MERCUSUAR – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Morowali Utara berlangsung aman dan lancar. Selain itu pelaksanaan PSU di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga berjalan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Alhamdulillah berjalan lancar. Dan bisa disaksikan PSU di TPS Pebooa dilaksanakan dengan protokol Covid-19,” ungkap Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari saat melakukan monitoring PSU di TPS Peboa didampingi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali Utara, Senin (19/4/2021).
Terkait amar putusan MK, Hasyim berujar bahwa data pemilih sudah berjalan sesuai putusan MK. Begitu juga untuk kategori khusus di TPS PT Agro Nusa Abadi (ANA), menurut pria asal Jawa Tengah juga sudah sesuai dengan putusan mahkamah yakni hanya diikuti oleh karyawan yang memiliki hak pilih.
“Khusus di PT ANA yang dapat menggunakan hak pilih khususnya karyawan PT ANA, juga terdiri dua jenis apa sudah terdaftar dalam DPT atau belum, sepanjang memenuhi syarat PSU dan belum memilih pada 9 Desember itu yang diberi kesempatan,” jelas Hasyim.
Poin positif lain dari penyelenggaraan PSU di Kabupaten Morowali Utara menurut Hasyim adalah antusias masyarakat yang begitu tinggi untuk memberikan hak pilihnya di TPS. Berdasarkan data terakhir, hingga TPS ditutup pukul 13.00 WITA, tingkat partisipasi untuk TPS 01 Desa Peboa dari DPT 457 pemilih, hadir menggunakan hak pilih sebanyak 448 orang.
Partisipasi tinggi juga terjadi untuk TPS Khusus PT ANA Rayon I, dari DPT 177 pemilih, hadir menggunakan hak pilih sebanyak 153 orang. TPS Khusus PT ANA Rayon II, dari DPT 338 pemilih, hadir menggunakan hak pilih sebanyak 322 orang (321 suara sah, 1 suara tidak sah). Serta TPS Desa Menyoe dengan DPT 364 pemilih, hadir menggunakan hak pilih sebanyak 308 orang.
Penilaian positif atas penyelenggaraan PSU di Kabupaten Morowali Utara juga disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo. Ditemui saat memonitoring TPS 01 Desa Peboa, dia mengatakan bahwa secara umum penyelenggaraan PSU berjalan lancar, hanya sedikit temuan masalah yang bisa diselesaikan.
“Misalnya masalah yang muncul di Rayon II PT ANA ada pemilih yang sudah resign tapi hadir untuk memilih, tapi karena putusan MK mengatakan harus karyawan, tentu kami nyatakan tidak lagi memenuhi syarat,” ungkap Dewi.
Dewi kembali menegaskan, persoalan validasi data sangat ditekankan lembaganya pada PSU.
“Karena putusan MK pemilih yang bisa dilayani adakah karyawan PT ANA yang telah terdaftar dalam DPT atau yang belum terdaftar dalam DPT sepanjang belum memenuhi syarat untuk diikutsertakan,” tambah dia.
PSU pada prosesnya juga turut dipantau oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Rusli Dg Palabbi, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Abdurakhman Baso serta Pj Bupati Morowali Utara Yopie Morya Immanuel Patiro.*/TIN