SIGI, MERCUSUAR- Setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sigi, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi, Ilyas Nawawi – Uhut Hutapea akan menggugat KPU Sigi. KPU Sigi menyatakan pasnagan ini TMS setelah melakukan verifikasi faktual (Verfak).
Ilyas Nawawi mengatakn, pihaknya bukan tipe legowo atas hasil penetapan yang dilakukan oleh KPU Sigi terhadap dukungan masyarakat yang sudah diberikan padanya.
“Sesuai prosedur undang- undang, maka ada ruang yang di berikan bagi Bapaslon perseorangan, dan pihaknya akan menggugat secara hukum. Jadi tidak hanya sampai di Bawaslu namun tidak menutup kemungkinan sampai di PTUN, dan di sini ada beberapa kriteria ruang yang di sediakan UU, bisa ke pidana maupun ke sengketa pemilu serta kode etik,”terang Ilyas.
Mantan anggota DPRD Sigi ini secara tegas menyatakan bahwa terjadi penzholiman yang dilakukan oleh KPU Sigi pada pihaknya, karena dinilai KPU Sigi hanya sebagai lembaga kalkulator yang hanya menghitung hitung angka, akan tetapi ada substansi dasar yang di abaikan.
Ilyas mencontohkan, pada verifikasi awal yang dilakukan oleh KPU Sigi ada 9000 lebih pendukung yang sah dan di akhir 3000 lebih.
“Jadi ada 12 ribu lebih dukungan yang sah dan lantas apakah ini hanya di anggap sampah, lantas kedaulatan rakyat ada dimana?. Terus di pemilu ini apakah hanya menggali angka atau menggapai roh demokrasi, dan itu harus dipahami penyelenggara dan olehnya kita sangat kecewa sekali,” ujarnya.
Dirinya bersama pasangannya akan mencari keadilan, dan ada beberapa hal lain lagi yang akan di sampaikan ke lembaga hukum. Jangan melihat berapa yang bermasalah, akan tetapi lanjut dia, ada belasan ribu warga yang sudah memberikan dukungan terhadapnya dan itu merupakan bentuk kepercayaan.
“saya berharap gugatan yang dilayangkan bisa diterima dan bisa mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya, walau waktu pendaftaran sangat dekat, akan tetapi waktu untuk mencari ke adilan sangat cukup”ungkap Ilyas Nawawi,” .AJI