Pasangan Zainudin Tambuala – Nursalam Ditolak KPU

PASANGAN AINUDIN - Copy

PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu memastikan bakal calon pasangan Zainudin Tambuala – Nursalam tidak dapat bertarung pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu 2020 mendatang, karena syarat dukungan tidak memenuhi dan dinyatakan ditolak untuk mengikuti tahap selanjutnya.

Komisioner KPU Palu Divisi Teknis, Iskandar Lembah menjelaskan, pada saat membawa B1 KWK ke KPU Palu tanggal 23 Februari 2020, pasangan Zainudin Tambuala – Nursalam membawa dukungan B1 KWK sebanyak 22.433 dukungan. Sementara data B1.1 KWK yang diinput di Silon hanya 21.528 data dukungan.

“Hingga batas akhir penyesuaian data B1 KWK dan B1.1 KWK tanggal 26 Februari 2020 pukul 24.00 Wita, pasangan calon perseorangan Zainudin Tambuala – Nursalam hanya mampu melakukannya penyesuaian sebanyak 13.362 atau tidak memenuhi jumlah yang tertera di Silon,” ujarnya.

Lanjut Iskandar, dari 13.362 yang dilakukan penyesuaian dan hanya 11.157 dukungan yang memenuhi syarat hingga pukul 24.00 Wita. Sementara 2.205 tidak memenuhi syarat.

Data 13.362 yang berhasil disesuaikan adalah data dari 34 kelurahan. Sementara 12 Kelurahan lagi, belum sempat dilakukan penyesuaian karena waktu sudah menunjukan pukul 24.00 Wita, sehingga KPU tidak menerima lagi penyesuaian data dan memutuskan untuk tidak melanjutkan proses penyesuaian data yang dilakukan pasangan Zainudin Tambuala – Nursalam bersama timnya.

“Dengan dasar itu, KPU Kota Palu menolak pasangan Zainudin Tambuala – Nursalam,” jelasnya.

Meski demikian lanjut Iskandar, KPU Palu memberikan ruang kepada pasangan calon perseorangan Zainudin Tambuala – Nursalam untuk menempuh jalan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait ditolaknya pendaftaran mereka.RES

Pos terkait