PALU, MERCUSUAR – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Morowali Utara (Morut), Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin menyatakan segera akan dilakukan konsolidasi kelembagaan kepada Bawaslu Morut dan lembaga terkait untuk persiapkan pengawasan atas pelaksanaan PSU, terutama terkait pelaksanaan pemuktahiran data pemilih pada karyawan PT ANA dan pembentukkan TPS Khusus di lingkungan PT ANA.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian pada Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morut Tahun 2020 pada Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan MK dengan Nomor Perkara 104/PHP.BUP-XIX/2021 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng zoom meeting. (19/3/2021)
Majelis Hakim MK menyatakan bahwa permohonan yang disampaikan oleh pemohon yaitu Holiliana dan Abudin Halilu untuk dikabulkan sebagian. Permohonan yang dikabulkan meliputi perintah kepada termohon (KPU Morut) untuk melakukan PSU pada TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato.
KPU Morut juga diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara dengan mendirikan TPS khusus di Kawasan PT. Agro Nusa Abadi (PT ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum melaksanakan hak pilihnya karena terhalangi hak mereka untuk memilih pada 9 Desember 2020.
Pelaksanaan perintah Pemungutan Suara Ulang diberikan tenggang waktu 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan.
Dihari yang sama Majelis Hakim MK membacakan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020 dengan Nomor Perkara 28/PHP.BUP-XIX/2021, yang juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng melalui zoom meeting.
Amar Putusan pada perkara ini yakni Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, sehingga dipastikan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Mohammad Lahay dan Ilham terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una periode 2021-2024.*/TIN