Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Digelar 6 Februari 2025, Longki Djanggola : Yang Bersengketa di MK Tunggu Putusan Hukum

LONGKI DJANGGOLA

JAKARTA, MERCUSUAR – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. 

Pelantikan bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang tidak terlibat sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu (22/1/2025), melibatkan Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola menjelaskan bahwa pelantikan dilakukan secara bertahap.

“Kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025. Untuk daerah yang masih dalam proses sengketa, pelantikan baru dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Longki menambahkan, Mahkamah Konstitusi diperkirakan menyelesaikan seluruh sengketa hasil Pilkada paling lambat pada 15 Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah yang bersengketa akan menyusul setelah tanggal tersebut.

Rapat kerja ini bertujuan memastikan seluruh proses pelantikan berjalan lancar dan sesuai peraturan.

“Kami ingin memastikan tidak ada kendala administratif maupun teknis, sehingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat terlaksana tepat waktu,” ungkap perwakilan Kemendagri.

Selain itu, Kemendagri juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempersiapkan agenda pelantikan, terutama di wilayah yang berpotensi mengalami perubahan jadwal akibat sengketa.

Kesepakatan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat daerah.

Pelantikan tepat waktu memungkinkan kepala daerah terpilih segera menjalankan program kerja sesuai visi dan misinya.

“Rakyat telah memberikan kepercayaan kepada pemimpin terpilih. Penting bagi kami untuk memastikan transisi pemerintahan berjalan tanpa hambatan demi keberlanjutan pembangunan di daerah,” tutup Longki Djanggola.

Dengan jadwal yang sudah ditentukan, masyarakat diharapkan turut mengawal proses pelantikan ini agar berjalan sesuai harapan dan ketentuan hukum yang berlaku.*/TIN

Pos terkait